BREBES (JATENG), SUARAPANCASILA ID – Kasus penyalahgunaan obat keras dan obat berbahaya di wilayah Pantura kian mengkhawatirkan. Sebanyak 14 pelajar asal Kabupaten Brebes tercatat menjadi korban, diduga akibat maraknya peredaran obat ilegal yang dijual bebas di warung.
Data tersebut merupakan hasil pendampingan dan layanan rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tegal sejak Januari hingga awal April 2026. Total, ada 35 korban yang ditangani.
Kepala BNN Kota Tegal, Kunarto, mengungkapkan mayoritas korban berasal dari kalangan pelajar.
“Dari total 35 korban, 26 di antaranya berstatus pelajar dan 9 orang dewasa. Ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan obaya sudah sangat masif di kalangan usia sekolah,” kata Kunarto saat ditemui, Selasa (7/4/2026).
Ia merinci, dari 26 pelajar tersebut, sebanyak 14 berasal dari Kabupaten Brebes, 9 dari Kota Tegal, dan 3 dari Kabupaten Tegal.
“Kalau kita lihat sebarannya, Brebes paling banyak. Ini harus jadi perhatian serius semua pihak, terutama keluarga dan lingkungan sekolah,” tegasnya.
Kunarto juga menyebut, tren penanganan kasus terus bertambah dalam waktu singkat. Bahkan, pada hari yang sama, pihaknya kembali menerima lima pelajar yang diantar langsung oleh pihak sekolah bersama orang tua untuk menjalani pendampingan.
“Hari ini saja ada 5 pelajar yang diantar langsung oleh sekolah dan orang tuanya untuk dilakukan pendampingan. Sebelumnya sudah ada 11 pelajar dengan kasus serupa. Artinya, ini fenomena yang terus berulang,” jelasnya.
Menurutnya, mudahnya akses terhadap obat keras ilegal menjadi faktor utama meningkatnya penyalahgunaan di kalangan remaja.
“Peredaran ilegal obaya ini memperbesar peluang penyalahgunaan, terutama di wilayah Kota Tegal, Brebes, dan Kabupaten Tegal. Ini ancaman serius, bukan hanya bagi individu, tapi juga bagi kesehatan masyarakat secara luas,” ujarnya.
Ia menegaskan, dampak penyalahgunaan obat keras tidak hanya merusak kondisi fisik, tetapi juga memengaruhi kondisi mental dan sosial pengguna.
“Dampaknya sangat nyata. Tidak hanya merusak saraf, tapi juga memengaruhi perilaku, cara berpikir, hingga hubungan sosial. Kalau dibiarkan, ini bisa merusak generasi,” tegas Kunarto.
Karena itu, ia menekankan pentingnya langkah kolaboratif dalam memberantas peredaran obat ilegal.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Perlu sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, sekolah, hingga masyarakat. Semua harus bergerak bersama,” katanya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Tegal, Tazkiyatul Muthmainnah, mengapresiasi langkah cepat BNN Kota Tegal dalam menangani kasus ini.
“Kami sangat mengapresiasi respon cepat BNN Kota Tegal dalam menindaklanjuti aduan masyarakat terkait penyalahgunaan obaya ini,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa jajaran Forkopimda Kota Tegal telah mengambil langkah konkret untuk menekan peredaran obat ilegal, termasuk razia hingga pembongkaran warung yang diduga menjadi tempat penjualan.
“Mulai dari razia gabungan, penertiban, hingga pembongkaran warung-warung yang diduga menjual obaya sudah kami lakukan. Kami juga turun langsung melakukan pendampingan kepada orang tua dan korban,” jelasnya.
Menurutnya, pendekatan yang dilakukan tidak hanya penindakan, tetapi juga pembinaan dan rehabilitasi.
“Kami tidak hanya fokus pada penindakan, tapi juga pembinaan. Korban kami arahkan untuk mendapatkan rehabilitasi di BNN Kota Tegal agar bisa pulih,” katanya.
Tazkiyatul juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan atau membawa anggota keluarga yang terindikasi penyalahgunaan obat untuk mendapatkan bantuan.
“Jangan takut datang ke BNN. Layanan rehabilitasi itu untuk membantu, bukan untuk menghukum. Orang tua harus lebih terbuka dan peduli terhadap anak-anaknya,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya peran keluarga dalam mencegah penyalahgunaan obat di kalangan remaja.
“Perlu ada ikatan yang kuat dalam keluarga, komunikasi yang terbuka. Anak-anak harus didampingi, bukan dihakimi. Masa depan mereka masih panjang,” tutupnya.










