KOTA MALANG, SUARAPANCASILA.ID – Dinamika hukum nasional kini tengah memasuki babak baru seiring dengan pemberlakuan regulasi terkini. Di tengah transisi ini, muncul kebutuhan akan perspektif segar dari para praktisi hukum muda untuk menjembatani kompleksitas aturan dengan realitas sosial yang kian berkembang, terutama dalam hal sengketa perikatan.
Dhaniar Istighfarie Cleo Vardin, SH., pengacara muda dari Leo Chien Long & Associates-Law Firm, hadir memberikan pandangan strategis mengenai delik wanprestasi. Di usianya yang produktif, Dhaniar dikenal cukup vokal dalam mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya mitigasi risiko hukum dalam setiap perjanjian formal.
Menurut Dhaniar, pemahaman masyarakat mengenai wanprestasi seringkali masih terjebak pada kulit luar. Padahal, secara substansial, kegagalan memenuhi janji (prestasi) memiliki implikasi yuridis yang luas, mulai dari ganti rugi hingga pembatalan perjanjian secara sepihak melalui putusan pengadilan.
“Sebagai bagian dari generasi baru praktisi hukum, saya melihat perlunya pergeseran paradigma. Kita tidak lagi hanya bicara soal siapa yang salah, tetapi bagaimana membangun kontrak yang resilient (tangguh) terhadap perubahan situasi,” ungkap Dhaniar dalam diskusi hukum terkait implementasi KUHP dan KUHAP Nasional yang baru, Jumat (10/04/2026).
Dhaniar menyoroti bahwa dalam semangat hukum nasional yang baru, sinkronisasi antara hak perdata dan sanksi pidana harus dipandang secara proporsional. Ia menegaskan bahwa pengacara muda saat ini dituntut untuk lebih jeli dalam mengidentifikasi titik temu antara wanprestasi perdata dengan indikasi pidana seperti penipuan atau penggelapan.
“Regulasi nasional kita yang baru memberikan ruang bagi penegakan hukum yang lebih humanis namun tetap tegas. Dalam konteks wanprestasi, sangat penting untuk menjaga agar instrumen pidana tidak digunakan sebagai alat penekan dalam sengketa yang murni bersifat komersial,” tegasnya.
Kehadiran sosok seperti Dhaniar I. Cleo Vardin di kancah hukum nasional memberikan warna tersendiri. Baginya, profesi hukum bukan sekadar beracara di persidangan, melainkan memberikan solusi preventif bagi klien agar tidak terjebak dalam birokrasi sengketa yang panjang.

Ia menyarankan agar para pelaku usaha, terutama dari kalangan generasi muda dan UMKM, mulai melek hukum sejak dini. “Jangan menunggu ada masalah baru mencari pengacara. Konstruksi hukum yang kuat harus dibangun sejak draf pertama perjanjian dibuat,” tutup Dhaniar dengan optimis.
(Doni Kurniawan)










