BREBES (JATENG), SUARAPANCASILA.ID – Kabupaten Brebes masuk dalam skema aglomerasi pengelolaan sampah Tegal Raya yang dibentuk Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Skema ini menjadi bagian dari tiga kawasan besar pengelolaan sampah regional yang ditargetkan mampu memangkas hingga 3.000 ton sampah per hari.
Pembentukan aglomerasi itu disepakati di Jakarta oleh Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi bersama Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, serta tujuh kepala daerah dari kawasan Pekalongan Raya dan Tegal Raya, Senin (13/4/2026).
Dalam skema Tegal Raya, Kabupaten Brebes bersama Kota Tegal dan Kabupaten Tegal akan terhubung dalam satu sistem pengolahan sampah regional dengan pusat pengolahan di Kabupaten Tegal. Model ini mengubah pola lama yang berjalan sendiri-sendiri di tingkat kabupaten.
Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma hadir bersama Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid, Plt Bupati Pekalongan Sukirman, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Bupati Batang M. Faiz Kurniawan, Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono, dan Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman dalam penandatanganan kesepakatan tersebut.
Data pemerintah menunjukkan Kabupaten Brebes menghasilkan sekitar 1.033,21 ton sampah per hari, namun tingkat pengelolaan baru sekitar 2,32 persen. Artinya, sebagian besar sampah masih menumpuk di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) tanpa pengolahan berarti.
Sebagai perbandingan, Kabupaten Tegal menghasilkan 661,94 ton per hari dengan pengelolaan 11,22 persen, Kota Tegal 176,29 ton per hari dengan 32,06 persen, Kabupaten Pemalang 467,92 ton per hari dengan 33,92 persen, Kabupaten Batang 472,46 ton per hari dengan 11,80 persen, Kabupaten Pekalongan 402,95 ton per hari dengan 26,33 persen, dan Kota Pekalongan 162,27 ton per hari dengan 39,85 persen. Angka ini menunjukkan kesenjangan cukup lebar antarwilayah.
Secara keseluruhan, Jawa Tengah menghasilkan sekitar 17.300 ton sampah per hari dengan tingkat pengelolaan baru sekitar 30 persen. Pemerintah menilai, pola penanganan berbasis kabupaten sudah tidak cukup untuk mengejar kenaikan volume sampah yang mencapai 8–11 persen per tahun.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, aglomerasi ini menjadi langkah percepatan pengelolaan sampah nasional.
“Ini langkah konkret yang langsung berdampak pada pengurangan sampah nasional. Meski begitu, masih ada sekitar 14.300 ton per hari yang menjadi pekerjaan rumah bersama,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemerintah menargetkan pembentukan 35 aglomerasi pengelolaan sampah di seluruh Indonesia.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan, kebijakan ini harus segera dijalankan di lapangan.
“Harapan kita setelah penandatanganan ini segera dieksekusi pelaksanaan pengelolaan sampah di dua wilayah aglomerasi ini,” harapnya.
Di tingkat daerah, Bupati Paramitha Widya Kusuma menggerakkan program “Jumat Bersih” sebagai upaya melibatkan masyarakat dalam penanganan sampah. Program itu mencakup kerja bakti rutin, pembersihan saluran air untuk mencegah banjir, hingga dorongan pemilahan sampah organik dan anorganik dari sumber.
“Program ini kami dorong agar menjadi gerakan bersama masyarakat, bukan hanya kegiatan seremonial pemerintah,” kata Paramitha.
Pemerintah Kabupaten Brebes juga mengoordinasikan program tersebut dengan perangkat teknis lingkungan dan Dinas Lingkungan Hidup agar berjalan sebagai upaya berkelanjutan dalam membangun budaya pengelolaan sampah dari tingkat desa.
“Fokus kami adalah membangun kesadaran dari tingkat rumah tangga, karena pengelolaan sampah tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah daerah,” ungkapnya.
Dengan masuknya Brebes dalam Tegal Raya, pemerintah daerah dituntut memperkuat kerja lapangan agar pengelolaan sampah tidak hanya berhenti pada program, tetapi benar-benar berjalan dari hulu sampai hilir.










