BREBES (JATENG), SUARAPANCASILA.ID – Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi dan mencegah peredaran obat terlarang di wilayahnya. Ajakan tersebut disampaikan saat pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri Brebes, Selasa (31/3) kemarin.
“Jika ada indikasi peredaran, segera laporkan. Kita tidak boleh lengah karena dampaknya sangat luas, terutama bagi generasi muda,” kata Paramitha.
Dalam kegiatan itu, ribuan butir obat terlarang dimusnahkan. Rinciannya meliputi 8.350 butir Yarindo, 1.217 butir Hexymer, 939 butir Dextromethorphan, 711 butir Tramadol, serta ratusan butir Trihexyphenidyl dan jenis lainnya. Pemusnahan ini merupakan hasil penindakan aparat dalam beberapa waktu terakhir.
Obat-obatan tersebut bukan termasuk obat bebas. Sebagian besar merupakan obat keras yang seharusnya hanya bisa diperoleh dengan resep dokter. Dilansir dari Alodokter, tramadol merupakan obat golongan analgesik opioid yang digunakan untuk mengatasi nyeri sedang hingga berat. Penggunaannya harus dalam pengawasan tenaga medis karena berisiko menimbulkan ketergantungan, gangguan pernapasan, hingga henti napas jika disalahgunakan.
Sementara itu, trihexyphenidyl merupakan obat untuk gangguan saraf seperti Parkinson. Jika digunakan tanpa pengawasan, obat ini dapat menimbulkan efek samping berupa halusinasi, perubahan perilaku, hingga peningkatan keberanian yang tidak wajar.
Fenomena peredaran obat keras di Brebes sendiri tidak lepas dari sorotan masyarakat terhadap keberadaan warung-warung kecil yang diduga menjadi tempat penjualan obat tanpa resep, yang oleh warga kerap disebut sebagai “warung Aceh”. Istilah ini digunakan secara populer di masyarakat untuk menggambarkan titik-titik peredaran obat keras di tingkat bawah, meski dalam praktiknya pelaku dan jaringannya bisa beragam.
Fenomena penyalahgunaan obat keras ini juga dikaitkan dengan meningkatnya perilaku berisiko di kalangan remaja.
“Tramadol itu masuk menurut keputusan, Peraturan Badan POM Nomor 21 Itu adalah obat-obat tertentu,” ungkap Kepala BPOM Taruna Ikrar, dilansir Antara, Selasa (10/3/2026).
Ia menjelaskan, kategori obat-obat tertentu adalah obat keras yang umum digunakan untuk kebutuhan medis, seperti penurun rasa sakit atau menghilangkan rasa lelah, namun memiliki potensi disalahgunakan.
“Tramadol berfungsi sebagai anti-inflamasi, antinyeri, tapi banyak disalahgunakan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti efek berbahaya jika obat tersebut digunakan tidak sesuai aturan. Obat seperti tramadol dan trihexyphenidyl kerap dikonsumsi sebelum tawuran karena efeknya menekan rasa sakit dan memunculkan keberanian semu, merasa kebal terhadap luka, bahkan mengalami perubahan kesadaran. Akibatnya, tawuran menjadi lebih brutal.
“Obat-obat ini bisa menyebabkan efek high, apalagi kalau digabung dengan jenis lain. Bahkan bisa seperti ekstasi,” jelasnya.
Di lapangan, obat-obatan tersebut sering tidak lagi disebut dengan nama aslinya. Tramadol dikenal dengan istilah “madol” atau “TM”. Selain tramadol, ada obat dengan memakai sebutan lain seperti pil kuning, putihan, kasaran, halusan, hingga Triple Y yang digunakan sebagai kode dalam transaksi.
Peredarannya pun tidak hanya melalui jalur konvensional seperti warung atau kios kecil, tetapi juga merambah ke media sosial dan grup percakapan. Harga yang relatif murah membuat obat ini mudah dijangkau, terutama oleh kalangan pelajar.
Pemerintah daerah menilai pengawasan tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Peran masyarakat, orang tua, dan lingkungan menjadi faktor penting dalam mencegah penyalahgunaan obat keras.
Warga diimbau untuk lebih waspada terhadap perubahan perilaku di lingkungan sekitar, terutama pada anak-anak dan remaja. Selain itu, masyarakat juga diminta untuk tidak membeli obat tanpa resep serta memastikan produk yang dikonsumsi memiliki izin edar resmi.
“Ini tanggung jawab bersama. Kalau kita diam, yang dirugikan adalah generasi kita sendiri,” tegas Paramitha.










