BOLAANG MONGONDOW TIMUR ( SULUT ) SUARAPANCASILA.ID-Tuai perhatian publik atas dugaan tindakan anggota polisi yang mengancam warga Desa Lanut di Kecamatan Modayag kabupaten Bolaang Mongondow Timur dengan membawa senjata tajam (sajam) 9/10/2024.
Korban 47 tahun dari Desa Lanut mengatakanDi sala salah satu pondok tempat saya bekerja, beberapa hari yang lalu saya didatangi oleh seorang anggota polisi Ichat dengan parang.
Namun, saya tidak meladeni tindakan polisi tersebut.karena saya sadar bahwa sebagai warga negara yang baik, kita semua diberikan hak yang sama oleh hukum republik ini.
Namun, hal yang sangat saya sesali adalah bahwa fungsi dan tanggung jawab kepolisian seharusnya memberikan contoh dan suri teladan bagi masyarakat kita. tidak sama sekali sebaliknya.melakukan ancaman kepada saya.berkata kepada awak media ini,
Selain itu, demi keadilan hukum di negara ini, saya telah melaporkan tindakan oknum polisi ichat tersebut kepada kepolisian polres Bolaang Mongondow Timur.
Foto oknum Terlapor
Saya juga berharap bahwa bapak kapolres Boltim akan segera menyelidiki tindakan polisi ichat yang mengancam saya dengan parang.ujar Bung dengan nada marah.
Karena sampai saat ini, saya tidak pernah merasa bersalah kepadanya atau mengalami ancaman darinya.Dan saya akan menunggu hasilnya, dan jika tidak ada, saya akan melaporkan masalah ini ke Propam Polda Sulawesi Utara untuk supermasi keadilan hukum.
Selanjutnya, media berusaha untuk bertemu dengan individu polisi ichat tersebut.Meskipun demikian, orang yang bersangkutan tidak hadir di tempat kerjanya di Desa Lanut, yang terletak di Kecamatan Modayag, Kabupaten Boltim.Namun, setelah berita ini ditayangkan, konfirmasi akan dilakukan.(Jody Sampelan )