“Gedor” Kejari Musi Rawas: Temuan BPK Rp8,6 Miliar Mandek, Klaim Pengembalian Rp2,2 Miliar Tanpa Bukti, Sisa Rp6,4 Miliar Dipertanyakan

MUSI RAWAS—SUARA PANCASILA. ID- GPKP – Gerakan Pemuda Kekuatan Pembaruan, menggelar aksi demonstrasi di depan Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas, mendesak agar laporan pengaduan (lapdu) yang disampaikan sejak Oktober 2025 segera ditindaklanjuti.

Melalui realisnya kepada awak media, Lapdu tersebut terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp8,6 miliar pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (DPUBM) Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2023. Hingga kini, GPKP menilai belum ada kejelasan proses hukum atas temuan tersebut.

Dalam aksi itu, Kepala Subseksi Intelijen I (Kasubsi Intel I) Kejari Musi Rawas, Dedi, menyatakan bahwa sebagian temuan telah dikembalikan.

Bacaan Lainnya

“Sebesar Rp2,2 miliar telah dikembalikan ke Pemerintah Kabupaten Musi Rawas melalui Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MPPKD). Untuk informasi lebih lanjut, silakan ditanyakan ke MPPKD,” ujarnya.

Namun, pernyataan tersebut tidak disertai bukti pendukung yang ditunjukkan kepada publik. Hal ini memicu pertanyaan terkait transparansi sekaligus keseriusan penanganan perkara.

Koordinator aksi GPKP, Neka Pratama, menilai keterangan tersebut justru memperkuat dugaan adanya ketertutupan informasi.

“Ini uang rakyat, bukan rahasia negara. Jika memang sudah dikembalikan, seharusnya dapat dibuktikan secara terbuka,” tegasnya.

Selain itu, GPKP menyoroti selisih signifikan dari total temuan. Dari Rp8,6 miliar, baru Rp2,2 miliar yang diklaim telah dikembalikan, sehingga masih terdapat sekitar **Rp6,4 miliar yang belum jelas status dan keberadaannya**.

Menurut Neka, kondisi tersebut patut menjadi perhatian serius karena diduga telah melampaui batas waktu penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan.

“Ini yang menjadi pertanyaan publik: ke mana sisa Rp6,4 miliar tersebut? Jangan sampai ada pembiaran. Kejari wajib mengambil langkah tegas,” katanya.

Ia mengingatkan, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Pasal 20 ayat (3) mengatur bahwa tindak lanjut rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) harus diselesaikan paling lambat 60 hari sejak laporan diterima.

“Jika melewati 60 hari dan belum tuntas, maka hal ini patut diduga mengarah pada indikasi tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Neka menegaskan bahwa keterbukaan informasi terkait pengembalian kerugian negara memiliki dasar hukum yang jelas. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dokumen pengembalian tidak termasuk informasi yang dikecualikan.

“Jika pengembalian benar telah dilakukan, maka dokumennya wajib dibuka sebagai bentuk akuntabilitas,” tegasnya.

GPKP menilai keterbukaan informasi menjadi kunci menjaga kepercayaan publik. Sebaliknya, jika bukti tidak dapat ditunjukkan, maka wajar apabila muncul dugaan bahwa penanganan perkara tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Mereka juga mengingatkan agar Kejari Musi Rawas tidak membiarkan perkara ini berlarut-larut tanpa kepastian hukum.

“Jangan sampai publik menilai Kejari Musi Rawas membekingi penyimpangan anggaran karena lapdu ini tidak kunjung ditindaklanjuti,” ujar Neka.

Sebagai bentuk tuntutan, GPKP mendesak:

* Lapdu segera dinaikkan ke tahap penyelidikan dan penyidikan

* Oknum yang terlibat segera ditindak tegas

* Kepala Kejari Musi Rawas diminta mundur apabila tidak mampu menyelesaikan perkara

“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan perkara bernilai miliaran rupiah,” tutupnya.

Aksi tersebut mencerminkan meningkatnya tekanan publik terhadap penegakan hukum yang transparan dan akuntabel di Musi Rawas.

Pos terkait