Gudang Sekolah di Brebes Jadi Tempat Oplos LPG Subsidi, Oknum Guru Jadi Tersangka

BREBES (JATENG), SUARAPANCASILA.ID – Kepolisian Resor Brebes mengungkap praktik penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi 3 kilogram yang diduga dioplos ke tabung nonsubsidi 12 kilogram dengan modus pemindahan isi menggunakan alat regulator modifikasi. Ironisnya, praktik ilegal tersebut dilakukan di sebuah gudang yang berada di lingkungan fasilitas salah satu sekolah di wilayah Kecamatan Paguyangan.

Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Brebes.

“Penggerebekan dilakukan pada Rabu malam, 8 April 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah gudang yang berada di area fasilitas milik sekolah di Dukuh Pesanggrahan, Desa Kretek, Kecamatan Paguyangan,” ujar Kapolres dalam konferensi pers, Jumat (10/4/2026).

Bacaan Lainnya

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka. Tersangka pertama berinisial T (46), seorang petani, tertangkap tangan sedang melakukan proses pemindahan gas dari tabung LPG 3 kg ke tabung Bright Gas 12 kg menggunakan alat yang telah dimodifikasi.

Sementara itu, tersangka kedua berinisial KH (50) yang diketahui merupakan seorang oknum guru, diduga sebagai pemilik barang sekaligus pihak yang mengendalikan aktivitas ilegal tersebut.

“Berdasarkan keterangan tersangka, kegiatan ini dilakukan atas perintah KH yang berprofesi sebagai guru,” ungkap Kapolres.

Modus yang digunakan pelaku adalah dengan menempatkan tabung LPG 3 kg di atas tabung 12 kg kosong, kemudian dihubungkan dengan regulator ganda sehingga gas berpindah secara paksa dalam waktu sekitar satu jam.

Dari hasil pemeriksaan, aktivitas pengoplosan ini telah dilakukan sebanyak 36 kali sejak Februari 2026. Dalam setiap kali produksi, pelaku mampu menghasilkan 8 hingga 10 tabung LPG 12 kg dengan keuntungan sekitar Rp500.000 per kegiatan.

Pelaku membeli LPG subsidi 3 kg dengan harga sekitar Rp18.000 hingga Rp21.000 per tabung, kemudian menjual hasil oplosan seharga sekitar Rp190.000 per tabung. Praktik ini menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp802.000.000.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa ratusan tabung LPG ukuran 3 kg dan 12 kg, regulator ganda yang telah dimodifikasi, timbangan digital, serta peralatan pendukung lainnya seperti segel plastik, karet seal, dan alat bantu kerja.

Kapolres menegaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Migas serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga ratusan juta rupiah.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan oknum tenaga pendidik serta berlangsung di lingkungan fasilitas pendidikan, yang seharusnya menjadi tempat aman dan bebas dari aktivitas ilegal. Polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

Pos terkait