KOTA MALANG, SUARAPANCASILA.ID – Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) membawa paradigma baru dalam penanganan perkara keluarga di Indonesia. Meski perceraian merupakan ranah hukum perdata, keterkaitannya dengan delik pidana dalam rumah tangga kini menjadi perhatian serius bagi para praktisi hukum.
Friska Sekar Ambarwati, SH. advokat muda dari kantor hukum Leo Chien Long & Associates – Law Firm, membedah bagaimana perubahan regulasi ini memengaruhi strategi pembuktian dan perlindungan hak hukum para pihak yang bersengketa dalam perkawinan.
Menurut Friska, salah satu poin krusial dalam KUHP baru adalah pengaturan mengenai delik perzinaan dan kohabitasi. Dalam aturan terbaru, penuntutan hanya dapat dilakukan atas pengaduan suami atau istri bagi mereka yang terikat perkawinan.
”Perubahan ini mempertegas bahwa negara menghormati privasi rumah tangga, namun di sisi lain, aduan tersebut memiliki implikasi besar dalam persidangan cerai. Bukti-bukti yang dikumpulkan dalam proses pidana berdasarkan KUHP baru dapat menjadi penguat dalil adanya pelanggaran komitmen perkawinan di sidang perdata,” ujar Friska dalam keterangannya, Senin (13/4).
Ia menambahkan bahwa koordinasi antara pasal-pasal dalam KUHP dengan prosedur formal dalam KUHAP menjadi sangat teknis, terutama dalam hal validitas alat bukti digital dan pemeriksaan saksi-saksi kunci.
Sebagai narasumber ahli, Friska menjelaskan tiga poin utama yang sering menjadi kendala bagi masyarakat awam.
Validitas alat bukti elektronik, Sesuai dengan perkembangan hukum acara, tangkapan layar atau rekaman digital harus memenuhi standar digital forensik agar bisa diterima sebagai bukti kuat, baik dalam ranah pidana maupun perdata.
Kemudian Mitigasi risiko KDRT, Dalam kasus perceraian yang dipicu kekerasan, penerapan KUHAP dalam pengamanan bukti visum harus dilakukan secara cepat dan tepat untuk menjamin keselamatan korban.
Selanjutnya hak asuh dan harta bersama, Friska menekankan bahwa status hukum pidana salah satu pihak (misalnya terbukti melakukan delik dalam KUHP baru) dapat mempengaruhi pertimbangan hakim terkait hak asuh anak.
Leo Chien Long & Associates- Law Firm, melalui Friska, menegaskan pentingnya pendampingan hukum yang komprehensif. Mengingat KUHP baru memiliki masa transisi dan penyesuaian, masyarakat diminta tidak gegabah dalam melakukan pengaduan tanpa dasar bukti yang sah.
”Kami di Leo Chien Long & Associates-Law Firm selalu mengedepankan prinsip kehati-hatian. Langkah hukum harus terukur agar tidak terjadi serangan balik atau laporan palsu yang justru merugikan klien. Mediasi tetap menjadi prioritas, namun jika jalur litigasi ditempuh, penguasaan atas KUHP dan KUHAP yang baru adalah harga mati,” pungkasnya.
Dengan adanya tinjauan ini, diharapkan masyarakat lebih bijak dalam menghadapi sengketa rumah tangga dan memahami bahwa setiap tindakan hukum kini berada di bawah payung regulasi nasional yang lebih modern dan kompleks.
(Kim)










