Otorita Kebut Proyek Infrastruktur IKN Jelang Jadi Ibu Kota di 2028

NASIONAL, SUARAPANCASILA.ID — Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan pemerintah tengah mengebut konstruksi proyek kontrak tahun jamak atau multi years contract (MYC) tahap I rampung pada akhir tahun.

Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono menjelaskan sejumlah proyek yang terkontrak MYC tahap I di antaranya Istana Wakil Presiden, Masjid Negara di IKN, hingga Tol Akses Balikpapan – IKN.

“Beberapa proyek multiyears dari Tahap I tetap berjalan hingga 2025, termasuk Istana Wakil Presiden, Masjid Negara, hunian ASN, dan tol Balikpapan–IKN, yang ditargetkan selesai akhir 2025,” kata Basuki dalam keterangan resmi, Minggu (28/9/2025).

Bacaan Lainnya

Saat ini, OIKN juga tengah fokus melaksanakan pembangunan tahap II yang akan berlangsung tahun ini hingga 2028. Di mana, fokus diarahkan pada persiapan infrastruktur jelang pemindahan ASN, pembangunan gedung legislatif dan yudikatif, hingga memantapkan infrastruktur konektivitas.

Selain itu, OIKN juga akan melakukan pembangunan sarana prasarana ruang terbuka hijau, penataan kawasan Sepaku, serta investasi pendidikan.

Sejalan dengan hal itu, Basuki menyebut pembangunan IKN tidak hanya mengandalkan guyuran APBN saja. Melainkan, turut ditopang oleh investasi yang ditanamkan oleh Badan Usaha.

Adapun, total investasi yang dilaporkan susah parkir di IKN mencapai Rp65,3 triliun hingga periode September 2025. Basuki menyebut, investasi yang tertanam tersebut diguyurkan oleh 49 badan usaha baik dari dalam maupun luar negeri.

“Hingga September 2025, realisasi investasi swasta non-APBN telah mencapai Rp65,3 triliun dari 49 pelaku usaha (52 perjanjian kerja sama),” jelasnya.

Sebelumnya, Basuki memastikan bahwa pembangunan IKN akan terus berlanjut di masa kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

Terlebih, pembangunan IKN sendiri telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang mengatur arah pembangunan nasional, yang resmi diundangkan sejak 30 Juli 2025.

“Perpres 79 2025 ini diharapkan memberikan kepastian bagi masyarakat, pelaku usaha maupun investor untuk tidak meragukan kelanjutan dan penyelesaian pembangunan IKN yang hingga saat ini terus berjalan,” katanya.

Sumber : Bisnis.Com

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *