JAKARTA, SUARAPANCASILA.ID – Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat mencapai kesepahaman mengenai penguatan kerja sama dagang resiprokal yang mencakup sektor energi, perdagangan komoditas strategis, serta pengelolaan mineral kritis.
Kerja sama ini diarahkan untuk mendukung stabilitas pasokan, memperluas peluang investasi, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan bagi kedua negara.
Dalam kerangka tersebut, Indonesia memfasilitasi peningkatan perdagangan komoditas energi, termasuk gas minyak cair (LPG), minyak mentah, dan produk bahan bakar olahan. Kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus menjaga kesinambungan pasokan domestik melalui mekanisme perdagangan yang seimbang.
Kesepahaman juga mencakup potensi penguatan kerja sama di bidang batu bara kokas (metallurgical coal) serta pengembangan dan pemanfaatan teknologi energi. Kolaborasi ini diharapkan mendukung efisiensi, inovasi, dan peningkatan nilai tambah pada kegiatan industri dan pengolahan sumber daya.
Pada sektor mineral kritis, kedua negara menegaskan komitmen memperkuat kerja sama dari hulu hingga hilir. Langkah ini sejalan dengan agenda hilirisasi nasional Indonesia, dengan tetap memperhatikan kepentingan strategis nasional, keberlanjutan industri, dan kepastian investasi. Peluang kemitraan antara pelaku usaha Amerika Serikat dan badan usaha domestik dilaksanakan sesuai ketentuan regulasi yang berlaku.
Kerja sama turut mencakup pengembangan energi baru dan terbarukan, termasuk bioetanol. Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan terkait impor dan pemanfaatan bioetanol akan dijalankan secara terukur dengan mempertimbangkan kebutuhan domestik, kapasitas produksi nasional, serta kesiapan infrastruktur. Penerapan mandatori campuran bioetanol menjadi bagian dari strategi diversifikasi energi jangka menengah dan panjang.
Di bidang energi bersih, Indonesia melanjutkan penjajakan kerja sama internasional terkait teknologi pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) berbasis reaktor modular kecil. Inisiatif ini ditempatkan dalam kerangka perluasan bauran energi nasional dengan tetap berlandaskan prinsip keselamatan, keamanan, dan kepatuhan terhadap ketentuan regulasi internasional.
Kesepahaman dagang resiprokal ini menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, termasuk aspek lingkungan, perpajakan, dan ketenagakerjaan. Pemerintah memastikan bahwa pelaksanaan kerja sama dilakukan sesuai kerangka hukum nasional dan prinsip tata kelola yang baik.
Secara umum, kerja sama Indonesia dan Amerika Serikat diharapkan berkontribusi terhadap penguatan hubungan ekonomi bilateral, peningkatan kepercayaan investor, serta stabilitas ekonomi dan pembangunan berkelanjutan. Pemerintah akan terus melakukan evaluasi dan pengawasan guna memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif.










