MUSI RAWAS (SUMSEL) SUARAPANCASILA.ID –Pemerintah Kabupaten Musi Rawas melalui salah satu OPD nya yaitu Inspektorat Kabupaten Musi Rawas saat dikonfirmasi terkait bantuan beras dari Bulog yang terjadi Didesa Bingin Jungut, Kecamatan Muara Kelinggi, Kamis (28/08/2025) pukul 15:36 wib.
Informasi yang dihimpun oleh awak media, kepada Inspektorat Kabupaten Musi Rawas melalui Irbanda Bid AKK dan Desa Wahyu Saputra, S.E, M.Si menjelaskan bahwa pihak telah memanggil Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Keuangan Desa pada hari senin,(25/08/2025).
Wahyu Saputra memaparkan isi dari pemanggilan yang dilakukan mempertanyakan, terkait bantuan beras dari Bulog diduga kuat adanya penyimpangan yang dilakukan oleh Kepala desa Bingin Jungut.
Wahyu juga menyatakan bahwa hal yang dilakukan oleh pihak Desa tidak dibenarkan kalau pembagian 1 KPM 10 kg, seharusnya 20 kg per KPM dapatnya, namun Kepala Desa membantah bahwa mereka melakukan pembagian itu berdasarkan musyawarah Desa dulu sebelum melakukan penyaluran bantuan, tutup Kades, berdasarkan pernyataan dari Wahyu” selaku Irban.
Kepala Desa beserta perangkat yang datang dipanggil oleh pihak Inspektorat menyatakan bahwa kami mengakui, ada yang dibagikan 1 KPM 10 kg namun kami lakukan musyawarah terlebih dahulu dengan BPD Bingin Jungut pak.
Tidak sampai disana awak media bertanya ulang kapan musdes dilakukan oleh Desa pak ? Wahyu menjawab terjadinya musdes kisaran bulan Juli 2025 namun tanggal tidak tahu pasti, berdasarkan penjelasan dari Kades Bingin Jungut.
Sementara itu Wahyu meminta kepada Kepala Desa untuk segera memberikan hasil dari musyawarah yang dilakukan ditingkat Desa, kami tunggu Minggu ini jelas Wahyu.
Wahyu juga mempertegas kami selaku Inspektorat tugas nya membina apabila adanya tindakan yang salah, kalau emang berdasarkan niatnya buruk, kami segera akan menurunkan tim investigasi kelapangan apa bila dugaan ini emang terjadi dengan unsur kesengajaan, ucapnya”.
Sementara ditempat terpisah Ketua BPD saudara Yudi Supriyadi, saat diwawancara dikediamannya di Desa Bingin Jungut ,Jum’at (29/08/2025) pukul 16:02 wib, mengungkapkan bahwa dirinya tidak pernah melakukan musyawarah Desa dibulan Juli 2025.
“Saya selaku Ketua BPD Desa Bingin Jungut bersedia dipanggil terkait bantuan beras yang disalurkan oleh Bulog dan sangat siap untuk memberikan keterangan yang sebenarnya.
Saya selaku Ketua BPD Desa Bingin Jungut merasa tidak nyaman mendengarkan ucapan Kepala Desa, yang disampaikan kepada Inspektorat Musi Rawas, bahwa diri kami ini membuat berita acara musyawarah Desa tuturnya.
Saya ketua BPD dan didampingi oleh sekretaris Tio Suganda tidak pernah melakukan musyawarah tersebut pada bulan Juni 2025 ini,tegasnya”.
Saya jelaskan sedikit, saya ini sekretaris BPD Desa Bingin Jungut, saya tidak pernah membuat berita acara yang dimaksud oleh pak Kades, jadi itu hanya kilah nya saja pak dan tidak dibenarkan ucapan yang disampaikan pak Kades tersebut.
Setelah wawancara bersama dengan BPD, ketua BPD memanggil salah satu perangkat Desa berinisial ‘I’, bahwa kami tidak pernah pak lakukan musyawarah desa itu.
Serta saya ada dipanggil oleh Kepala Desa untuk mengambil undangan untuk dibagikan kemasyarakat yang menerima bantuan beras dari Bulog.
Saat ditanya kepada perangkatnya bahwa beras yang dibawa pulang oleh masyarakat hanya 1 sak pak atau 10 kg, tutupnya”.