SIAK (RIAU), SUARAPANCASILA.ID – Ketua Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (F.SPTI) Kabupaten Siak secara resmi melaporkan perubahan susunan kepengurusan organisasi ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Siak, Rabu (18/2/2026).
Laporan tersebut diterima langsung oleh Kepala Bidang (Kabid) Disnaker Kabupaten Siak di kantor Disnaker. Penyerahan dokumen perubahan kepengurusan berlangsung dalam suasana tertib dan penuh semangat kebersamaan.
Ketua F.SPTI Kabupaten Siak Roderi menyampaikan bahwa pelaporan ini merupakan bentuk kepatuhan organisasi terhadap aturan administrasi serta komitmen untuk menjaga legalitas dan transparansi kelembagaan. Kami melaporkan perubahan kepengurusan ini sebagai bentuk tertib administrasi dan agar keberadaan serta kepengurusan F.SPTI Kabupaten Siak tercatat resmi di Disnaker. Ini penting untuk kelancaran koordinasi dan kemitraan ke depan,” ujar Roderi Selaku Ketua FSPTI PC SIAK.
Dalam pertemuan tersebut, Roderi juga menyampaikan kepada Disnaker Kabupaten Siak agar setiap serikat pekerja yang terdaftar wajib memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk memiliki badan hukum yang jelas sebagai legal standing organisasi.
Ia meminta agar Disnaker melakukan verifikasi administrasi dan legalitas secara ketat terhadap setiap serikat yang mendaftar maupun melaporkan perubahan kepengurusan, guna menghindari potensi pencaplokan nama organisasi atau dualisme kepengurusan di kemudian hari.
Kami berharap Disnaker melakukan verifikasi menyeluruh terhadap aspek legalitas, mulai dari badan hukum hingga keabsahan struktur kepengurusan. Hal ini penting agar tidak terjadi penyalahgunaan nama organisasi atau konflik internal yang merugikan pekerja,” tegasnya.
Sementara itu, pihak Disnaker Kabupaten Siak melalui Kabid yang menerima langsung berkas tersebut menyampaikan apresiasi atas langkah proaktif F.SPTI dalam melakukan pelaporan administrasi organisasi secara resmi.
Dengan pelaporan ini, F.SPTI Kabupaten Siak menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan pemerintah daerah dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis, kondusif, dan berkeadilan bagi seluruh pekerja di Kabupaten Siak.










