BREBES (JATENG), SUARAPANCASILA.ID- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, menyatakan, dari hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma dan Wurja, dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat.
Hal ini setelah sebelumnya tim pasangan calon tunggal tersebut, menyerahkan berkas kelengkapan persyaratan pendaftaran administrasi, yang sebelumnya dinyatakan belum lengkap oleh pihak KPU setempat.
“Sabtu sore ini, KPU mengundang paslon maupunparpol pengusung untuk memberitahukan bahwa setelah dilakukan perbaikan kelengkapan administrasi, paslon tersebut sudah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat,” kata Ketua KPU Brebes Manja Lestari Damanik kepada Sabtu (14/09/2024) sore, kepada wartawan usai penyerahan surat pemberitahuan kelengkapan kepada parpol pengusung.
Proses selanjutnya, KPU Brebes akan memberikan kesempatan kepada masyarakat luas di yang ada di kota bawang merah Brebes, untuk memberikan tanggapan terkait pasangan calon yang sudah memenuhi syarat ini dan telah diterima oleh KPU.
“Masyarakat diberi kesempatan memberikan tanggapan, apakah sudah sesuai atau tidak sesuai terkait persyaratan administrasi pasangan calon. Valid atau tidaknya bisa disampaikan langsung ke kantor KPU,” jelas Manja.
Seperti diketahui, KPU Brebes sebelumnya telah membuka pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada serentak 2024. Namun, sampai batas waktu pendaftaran ditutup dan dilakukan perpanjangan, hanya ada satu pasangan calon yang mendaftarkan diri ke KPU.
Pasangan calon tunggal Bupati dan Wakil Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma dan Wurja sendiri telah diusung oleh 11 partai politik (parpol) baik itu parpol parlemen maupun non parlemen yang ada di Kabupaten Brebes.
Selanjutnya KPU Brebes akan melakukan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Brebes,.pada tanggal 22 September 2024 mendatang, dimana hanya ada satu pasangan calon tunggal yang akan direncanakan akan ditetapkan sebagai peserta calon kepala daerah.