PALEMBANG, SUARA PANCASILA. ID – Nasib malang menimpa KGS Rifai (53), seorang warga Lorong Terusan 1, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang. Niat baiknya memberikan tempat tinggal selama dua tahun kepada rekannya, berakhir dengan ancaman nyawa dan kehilangan tempat tinggal.
Rifai resmi melaporkan seorang pria berinisial R ke Polrestabes Palembang pada Kamis (9/4/2026) siang, setelah dirinya justru diusir dari rumahnya sendiri oleh sang penumpang.
Rifai mengaku sampai dikejar menggunakan parang oleh seorang pria yang selama ini menumpang tinggal di rumahnya. Peristiwa mencekam ini bermula pada Minggu (22/3/2026) sekitar pukul 07.30 WIB. Rifai bermaksud meminta R, yang sudah menumpang selama dua tahun, untuk segera pindah dan mencari tempat tinggal baru.
Namun, permintaan tersebut disambut dengan amarah. Bukannya berterima kasih, terlapor R justru mengamuk dan memicu keributan besar. “Saat itu terlapor tidak mau keluar dari rumah, bahkan justru mengusir saya dari rumah milik saya sendiri,” ungkap Rifai. Situasi semakin memanas ketika terlapor mengambil sebilah parang dan mengejar korban.
Merasa nyawanya terancam, Rifai terpaksa melarikan diri dari kediamannya. Sejak saat itu, terlapor R diduga menguasai penuh rumah tersebut. Mirisnya, Rifai menyebutkan bahwa terlapor mulai bertindak sewenang-wenang terhadap harta benda di dalam rumah tersebut.
Menurut pengakuan Rifai, selama masa penguasaan ilegal itu, sejumlah barang berharga miliknya yang berada di dalam rumah raib diduga dijual oleh terlapor. “Padahal dia hanya numpang, tapi sekarang malah menguasai rumah. Barang-barang saya juga sudah banyak yang dijual,” katanya.
Akibat aksi premanisme tersebut, Rifai bersama keluarganya kini terpaksa hidup menumpang di rumah kerabat. Merasa tidak ada jalan keluar dan demi keamanan keluarga, ia akhirnya menempuh jalur hukum.
“Terpaksa saya laporkan karena sudah membuat saya terancam. Dia ini hanya numpang tinggal di sini. Saya berharap laporan ini segera ditindaklanjuti,” harapnya.
Pihak kepolisian melalui Pamapta Polrestabes Palembang, Ipda Adityan Ammar Syahputra, membenarkan adanya laporan terkait dugaan pengancaman dan penguasaan aset tersebut.
“Laporan sudah kami terima dan akan segera kami serahkan ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya.(Andi Wijaya)










