PERAWANG (RIAU)-SUARAPANCASILA.ID– – 9 April 2026 – Tim Opsnal Polsek Tualang berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pria berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono.S.H.M.H membenarkan adanya pelaku tindak Pidana Penganiayaan yang diamankan tim Opsnal Polsek Tualang
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Selasa, 31 Maret 2026, sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Fery Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, tepatnya di Jembatan Zaitun.
Kapolsek Tualang, Kompol Teguh Wiyono, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berinisial TZA (21), yang datang ke Polsek Tualang pada Senin, 6 April 2026, sekitar pukul 19.00 WIB untuk melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya.
“Setelah menerima laporan, Kapolsek Tualang melaluii Kanit Reskrim Polsek Tualang Iptu Alan Arief S. Kom didampingi Panit Opsnal Ipda Khairul S.H dan Tim Opsnal langsung bergerak cepat turun kelapangan melakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan pelaku,” ujar Kapolsek.
Berdasarkan kronologi, korban diduga dijemput secara paksa oleh terlapor bersama rekannya dari rumah temannya di Jalan Jamsostek. Korban kemudian dibawa ke lokasi kejadian di Jembatan Zaitun, di mana korban diduga mengalami tindakan kekerasan berupa pemukulan menggunakan tangan kosong dan pelepah sawit.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuh seperti muka, badan, tangan, dan kaki, yang berdampak pada aktivitas sehari-hari korban.
Berkat kerja cepat tim di lapangan, pelaku berinisial UBB alias S (33) berhasil diamankan pada Selasa, 7 April 2026, sekitar pukul 00.30 WIB di kediamannya di Jalan Raya Perawang, Kecamatan Tualang.
“Pelaku telah kami amankan dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Tualang,” tambah Kapolsek.
Dalam penanganan kasus ini, Polsek Tualang telah melakukan serangkaian tindakan, di antaranya olah tempat kejadian perkara (TKP), pembuatan laporan polisi, pengamanan pelaku, serta melengkapi administrasi penyidikan.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi-saksi, pelaku, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pihak pengadilan guna proses hukum lebih lanjut.
Polsek Tualang mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi di lingkungan sekitar guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.










