Laporkan Mantan Pacar ke Polis, Pencemaran Nama Baik dan Penyebaran Video Asusila

KAB SERANG (BANTEN) SUARAPANCASILA.ID – Seorang wanita berinisial R melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik disertai pengancaman dan penyebaran video asusila (PCS) yang diduga dilakukan oleh mantan pacarnya bernama Surya ke Satreskrim Polres Serang, Polda Banten, Minggu, (27/07/2025).

Laporan tersebut dengan Surat Bukti Laporan pengaduan, Nomor LAPER/282/VII/2025/SATRESKRIM POLRES SERANG POLDA BANTEN Pada hari Minggu 27 Juli 2025 sekira jam 11:30 Wib.

Korban inisial (R) (33) menyebutkan bahwa Dugaan pengancaman serta penyebaran video tersebut telah mencoreng nama baik dirinya dan keluarga.

Bacaan Lainnya

“Saya sangat takut dan malu pak, orang tersebut sering ngancam ngancam buat ngehancurin nama baik saya dan keluarga karena video tersebut sudah di kirim ke beberapa orang.. “Ucap (R) sambil menangis.

Dalam laporannya, (R) (33) menjelaskan bahwa dirinya telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik, termasuk tangkapan layar chatingan berupa ancaman serta video yang diduga disebarkan oleh mantan pacar.

Meski sudah mengantongi dugaan pelaku, pihaknya tetap mempercayakan proses hukum sepenuhnya kepada kepolisian, dalam hal ini Satreskrim Polres Serang.

“Kasus ini sudah saya laporkan ke Satreskrim Polres Serang, Saya berharap aduan ini segera ditindaklanjuti, dan pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Aduan tersebut dilayangkan dengan mengacu pada Pasal 45 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan ke dua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. (ITE)

Korban berharap agar kasus ini dapat segera menemukan titik terang, mengingat dampak psikologis dan sosial yang dialami korban sangat signifikan.

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *