KEPANJEN (KABUPATEN MALANG), SUARAPANCASILA.ID – Aksi tidak terpuji dilakukan oleh pasangan suami istri (pasutri) Hendi Loko Furuadi (28) dan Dinda Astrid Carrera Thompson (30). Keduanya dituntut karena tega menyuntikkan narkoba jenis sabu-sabu ke tubuh adik kandung Hendi sendiri yang masih berusia di bawah umur, berinisial ECA (17).
Perbuatan keji tersebut terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kamis sore (2/4).
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) David Christian Lumban Gaol SH MH memaparkan kronologi kejadian yang bermula pada 10 Oktober 2025 sekitar pukul 04.00 WIB.
Awalnya, Hendi mendatangi rumah orang tuanya di Desa Ketindan, Kecamatan Lawang untuk menjemput ECA. Hendi mengaku ingin mengajak adiknya berwisata atau rekreasi ke pantai.
“Bilang mau diajak rekreasi ke pantai. Saat itu orang tuanya sempat tidak mengizinkan, tapi karena Hendi marah-marah akhirnya diizinkan,” papar Jaksa David.
Namun, alasan liburan itu hanyalah tipu muslihat. Alih-alih menuju pantai, ECA justru dibawa ke rumah pasangan pelaku yang berada di Jalan Ngamarto, Kelurahan Lawang. Sesampainya di sana, korban justru ditahan dan tidak diperbolehkan pergi ke mana pun hingga pukul 10.00.
Saat itulah, aksi keji mulai dilakukan. Hendi mengeluarkan dua alat suntik yang berisi cairan hasil campuran air dengan sabu yang telah dihaluskan. Barang bukti tersebut ternyata sudah disiapkan sebelumnya oleh Dinda.
Keduanya kemudian berusaha menyuntikkan cairan berbahaya itu ke tubuh korban.
“Ke punggung tangan kanan dua kali dan sekali di bagian tengah lengan kanan. Semuanya gagal karena korban berontak. Baru yang terakhir di tangan kanan berhasil karena dipegangi orang lain,” jelas David menjelaskan detail penyuntikan.










