Kabupaten Bojonegoro (Jatim) Suarapancasila.id- Panitia Khusus (Pansus) IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro menggelar rapat kerja bersama dengan tim eksekutif membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Layak Anak, Kamis (2/4/2026).
Pembahasan dilakukan di ruang Komisi D DPRD Kabupaten Bojonegoro. Raperda ini dinilai sangat penting dalam memberikan jaminan perlindungan, keamanan dan kesejahteraan kepada anak secara umum di Kabupaten Bojonegoro.
Dalam pembahasan ini, Pansus IV DPRD Bojonegoro melibatkan Tim Penyusun Akademik dari Universitas Airlangga (UNAIR) Surabaya, terkait detail bahasa maupun telaahnya, terhadap Raperda Kabupaten Layak Anak (KLA).
” Tadi sempat dibahas, kita diskusi dengan Tim Penyusun Akademik dari UNAIR, terkait detail bahasa maupun telaahnya telah disampaikan juga”,ujar Ketua Pansus IV DPRD Bojonegoro Wawan Kurnianto kepada sejumlah awak media seusai rapat.
Menurutnya pula, terkait pendanaan Perda ini merupakan tanggung jawab bersama dan agar seharusnya dimasukan pada Pemerintahan Desa juga melalui APBDes. Karena di Undang-Undang (UU) Desa, saya yakin itu sudah menjadi amanat buat Pemerintah Desa”,sebutnya
Selain itu, keberadaan Perda Kabupaten Layak Anak juga harus menjadi kesadaran seluruh elemen masyarakat. Bahwa pendidikan terbaik diawali dari lingkungan keluarga.
” Dan bisa memberikan pengawasan terbaik pula atas apa yang menjadi hal-hal yang dibutuhkan anak-anak, pengaruh-pengaruh yang sekiranya ada di sosial media”,imbuhnya.
Ia pun menegaskan, jika pembahasan ini telah selesai maka Raperda itu untuk segera disahkan, agar menjadi acuan dalam perlindungan terhadap anak di Bojonegoro.
” Untuk Raperda Kabupaten Layak Anak, secara akademik sudah kita evaluasi bersama dalam rapat hari ini, sudah kita simpulkan selesai pembahasannya, tinggal kita mengesahkan nanti di Rapat Paripurna saja”,tegas Politisi Partai Gerindra ini.
Selain Tim Penyusun Akademik dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Rapat Kerja Pansus IV DPRD Bojonegoro ini juga diikuti oleh DP3AKB, Bagian Hukum dan Dispendukcapil.
” Secara umum, semuanya memberikan masukan positif dan pro aktif, yang bertujuan agar segera mengesahkan Raperda KLA ini di Bojonegoro”, pungkasnya.










