Pemkab Malang Perketat Pengawasan WFH, ASN Wajib Apel Mendadak via Zoom dengan Geo-Tagging

MALANG, SUARAPANCASILA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang terus memperkuat implementasi kebijakan Work From Home (WFH) sebagai bagian dari transformasi budaya kerja aparatur sipil negara (ASN). Hal ini ditegaskan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang, Dr. Nurman Ramdansyah, S.H., M.Hum., Jumat (10/04/2026).

Nurman menjelaskan, kebijakan WFH yang diterapkan di lingkungan Pemkab Malang merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri terkait transformasi budaya kerja. Kebijakan tersebut kemudian diadopsi secara menyeluruh dan dituangkan kembali dalam Surat Edaran Bupati Malang.

“Kita sudah menindaklanjuti SE Mendagri terkait transformasi budaya kerja, yang kemudian kita tuangkan dalam SE Bupati. Intinya kita adopsi seluruhnya, termasuk penerapan WFH setiap hari Jumat,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pengawasan teknis pelaksanaan WFH juga telah diperkuat melalui Surat Edaran Sekretaris Daerah (Sekda). Salah satu bentuk pengawasan yang dilakukan adalah dengan menggelar apel mendadak secara daring bagi ASN yang sedang menjalankan WFH.

“Kami bersama Inspektorat atas perintah Bupati melakukan pengawasan secara mendadak. Tadi pagi kami menggelar apel mendadak yang diinformasikan hanya dalam waktu singkat, sekitar pukul 06.30 hingga 07.00 WIB,” jelasnya.

Dalam apel tersebut, seluruh ASN, khususnya kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pegawai yang menjalankan WFH, diwajibkan mengikuti apel melalui Zoom Meeting. Tujuan utamanya adalah memastikan bahwa ASN benar-benar melaksanakan tugas dari rumah, bukan berada di luar kota, tempat wisata, kafe, maupun restoran.

“Penekanannya adalah memastikan mereka benar-benar berada di rumah masing-masing. Kami juga mewajibkan penggunaan foto berbasis lokasi atau geo-tagging sebagai bukti kehadiran,” tegas Nurman.

Selain itu, ASN juga dilarang menggunakan virtual background selama mengikuti apel daring. Latar belakang yang ditampilkan harus menunjukkan kondisi asli tempat mereka berada.

“Kami tidak memperbolehkan penggunaan virtual background. Background harus kondisi rumah masing-masing, sehingga bisa dipastikan keaslian lokasi melalui geo-tagging,” tambahnya.

Dari hasil sampling pelaksanaan apel mendadak tersebut, Nurman menyebut seluruh ASN yang diperiksa dinyatakan memenuhi ketentuan. Tidak ditemukan adanya pegawai yang berada di luar lokasi yang seharusnya.

“Alhamdulillah, dari sampling yang kami lakukan, semua ASN berada di rumah masing-masing. Tidak ada yang berada di luar kota atau di tempat-tempat seperti restoran,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan bahwa setiap hari Jumat, ASN yang menjalankan WFH diwajibkan melakukan absensi sebanyak tiga kali. Hal ini untuk memastikan kedisiplinan dan keberadaan pegawai selama jam kerja.

Lebih jauh, Nurman menyampaikan bahwa kebijakan WFH tidak hanya bertujuan untuk fleksibilitas kerja, tetapi juga sebagai upaya efisiensi anggaran dan perubahan pola kerja menuju sistem yang lebih modern.

“Harapan utama kami sesuai dengan SE tersebut adalah efisiensi sekaligus transformasi budaya kerja. ASN dibiasakan bekerja dengan memanfaatkan sarana prasarana digital seperti Zoom dan platform lainnya, tanpa harus selalu datang ke kantor,” jelasnya.

Menurutnya, penerapan WFH juga berpotensi menekan pengeluaran operasional, seperti penggunaan bahan bakar minyak (BBM), listrik, air, hingga biaya operasional kantor lainnya. Ke depan, Pemkab Malang akan melakukan evaluasi untuk mengukur tingkat efisiensi yang dihasilkan dari kebijakan ini.

“Nanti akan ada evaluasi terkait efisiensi, termasuk perhitungan anggaran listrik, air, dan lainnya yang akan dikoordinasikan dengan BKAD. Kita ingin mengetahui sejauh mana dampak efisiensi dari kebijakan ini,” tambahnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa ASN tetap harus dalam kondisi siaga dan siap dihubungi kapan saja oleh atasan, meskipun bekerja dari rumah.

“Yang terpenting, ASN tetap harus stand by on call. Ketika dibutuhkan oleh atasan, mereka harus siap merespons dan bekerja sebagaimana mestinya,” pungkasnya.

Dengan langkah pengawasan yang semakin ketat serta pemanfaatan teknologi digital, Pemkab Malang optimistis kebijakan WFH dapat berjalan efektif, disiplin, dan mampu mendorong terciptanya budaya kerja yang lebih adaptif, efisien, dan modern di kalangan ASN.

Reporter : Matnadir

Editor. : Denny W

Pos terkait