Pemkot Prabumulih Bahas 13 Raperda Strategis di Kanwil Kemenkumham Sumsel

PRABUMULIH(SUMSEL),SUARAPANCASILA.ID- Pemerintah Kota Prabumulih melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Prabumulih, Dr. Drs. H. Aris Priadi, S.H., M.Si., mewakili Wali Kota dalam Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2025 yang digelar di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan.

Rapat yang dipimpin oleh Hendrik Regilang, S.H., M.H., Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembina Hukum Kanwil Kemenkumham Sumsel ini membahas 13 Raperda strategis, meliputi pengaturan kelas jabatan pelaksana, struktur organisasi perangkat daerah (OPD), petunjuk perjalanan dinas, santunan kematian, manajemen keamanan informasi SPBE, hingga penataan jaringan kabel fiber optik udara di Kota Prabumulih.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah pejabat Pemkot Prabumulih, di antaranya: Drs. A. Heriyanto, M.M. – Kepala Dinas Sosial, Fauzan Akmal, S.STP., M.M. – Kepala Dinas PMD, Junaidah, S.E., M.M. – Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Wawan Gunawan, S.E., Ak. – Kepala BPKAD, Adi Nelson – Direktur PDAM, Perwakilan dari Disperindag, Diskominfo, Dinas Pendidikan, Sekretariat DPRD, Bagian Hukum, dan Bagian Organisasi.

Bacaan Lainnya

Dalam kesempatan itu, Asisten Pemerintahan dan Kesra menegaskan pentingnya proses harmonisasi ini.

“Pengharmonisasian Raperda adalah langkah strategis untuk memastikan seluruh peraturan daerah yang kita susun selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan begitu, pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan di Kota Prabumulih dapat semakin efektif, transparan, dan akuntabel,” ujar Dr. Drs. H. Aris Priadi, S.H., M.Si.

Ia juga menambahkan bahwa proses ini akan memperkuat dasar hukum bagi berbagai kebijakan dan program daerah.

“Kami berharap 13 Raperda ini nantinya dapat menjadi payung hukum yang kokoh untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Prabumulih,” tambahnya.

Sumber : Diskominfo Kota Prabumulih

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *