Penyalahgunaan Visa dan Overstay, 24 WNA Diamankan di Bali, 7 Diantaranya Dideportasi. 

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 3145728;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 37;

 

Badung,SUARAPANCASILA.id-22 Juli 2024 – Dalam rangka menegakkan hukum keimigrasian dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali melalui Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan operasi pengawasan keimigrasian dan mengamankan 24 orang Warga Negara Asing (WNA).

 

Bacaan Lainnya

Operasi Pertama

 

Pada operasi pertama di sebuah penginapan di Kuta, tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) mengamankan 3 WNA asal Nigeria: ACP (23), EOF (33), dan OIC (35). Dimana satu WNA tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan.

 

Operasi Kedua

 

Operasi kedua dilakukan di sebuah perumahan di Denpasar Barat, tim Inteldakim mengamankan 21 WNA (19 Nigeria, 1 Ghana, dan 1 Tanzania) karena overstay. 7 WNA diantaranya tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan (paspor).

Hasil Tindakan

 

7 WNA dideportasi.

9 WNA dilimpahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.

8 WNA diproses projustisia.

1 WNA telah mendapat putusan pengadilan dengan denda Rp 20.000.000 dan kurungan 2 bulan.

7 berkas perkara lainnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Badung.

Kasus 10 WNA Tiongkok

 

10 WNA Tiongkok diamankan di sebuah villa di Kuta Selatan atas dugaan penyalahgunaan visa kunjungan bisnis (indeks C2). Diduga kegiatan mereka di villa tidak sesuai dengan visanya.

Barang Bukti

 

Komputer/laptop

Handphone

Tindakan Terhadap 10 WNA Tiongkok

 

Dikenakan pendetensian (1 orang di detensi Kantor Imigrasi Ngurah Rai, 9 orang di Rudenim Denpasar).

Diperiksa.

Direncanakan untuk dideportasi dan masuk dalam daftar tangkal.

Informasi Tambahan

 

Dari Januari sampai Juni 2024, Kantor Imigrasi Ngurah Rai telah mendeportasi 66 WNA, mendetensi 89 WNA, dan memasukkan 52 WNA dalam daftar tangkal.

Pramella Y. Pasaribu, Kepala Kanwil Kemenkumham Bali menegaskan, “Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib memperlihatkan dan menyerahkan dokumen perjalanan atau izin tinggal yang dimilikinya apabila diminta oleh pejabat imigrasi yang bertugas dalam rangka pengawasan keimigrasian.”

 

Pasal 71 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

 

Setiap orang asing yang tidak melakukan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah).

 

Kasus ini menjadi pengingat bagi para WNA untuk selalu mematuhi peraturan keimigrasian di Indonesia.

 

AR81

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *