BREBES (JATENG), SUARAPANCASILA ID – Praktisi hukum Ahmad Soleh SH., MH. menilai perlunya perhatian serius terhadap keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) maupun pejabat daerah dalam organisasi, termasuk cabang olahraga di Kabupaten Brebes yang mendapat dukungan dana APBD. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam tata kelola pemerintahan dan pengelolaan anggaran daerah.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kabupaten Brebes itu menjelaskan, praktik rangkap peran antara jabatan birokrasi dan kepengurusan organisasi kerap terjadi tanpa pengawasan yang memadai. Situasi ini menciptakan ruang abu-abu yang dapat memengaruhi objektivitas pengambilan keputusan, terutama ketika berkaitan dengan organisasi hingga cabang olahraga penerima dukungan anggaran.
“Yang perlu dilihat bukan hanya boleh atau tidak menurut aturan, tetapi bagaimana posisi itu berpotensi memengaruhi kebijakan dan penggunaan anggaran publik, terutama pada organisasi yang dibiayai APBD,” ucapnya saat dihubungi wartawan, Senin, (13/4/2026).
Di Kabupaten Brebes, sejumlah organisasi hingga cabang olahraga diketahui mendapat alokasi dana APBD untuk pembinaan, kegiatan, dan operasional. Selain itu, organisasi lain seperti Dewan Kesenian juga menerima dukungan anggaran dari pemerintah daerah untuk program kebudayaan.
Dalam kondisi tersebut, keterlibatan pejabat yang memiliki posisi strategis dalam struktur birokrasi dinilai berpotensi menimbulkan tarik-menarik kepentingan, meskipun tidak selalu melanggar aturan secara langsung.
Secara hukum, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menegaskan prinsip netralitas ASN. Pasal 2 huruf f mengatur kewajiban ASN untuk bebas dari konflik kepentingan, Pasal 5 huruf a menekankan netralitas dalam pelaksanaan tugas, serta Pasal 11 melarang penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan.
Ketentuan tersebut diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang melarang penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf n serta memberikan dasar penegakan sanksi disiplin dalam Pasal 10.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan melalui Pasal 17 ayat 2 menegaskan larangan bagi pejabat untuk mencampuradukkan kewenangan dan bertindak dalam situasi konflik kepentingan.
Ahmad Soleh menilai ASN yang juga aktif dalam organisasi penerima dana APBD berada dalam posisi ganda. Di satu sisi sebagai pelaksana kebijakan, namun di sisi lain berpotensi berada dalam struktur organisasi yang menerima manfaat dari kebijakan tersebut.
Hal serupa juga relevan bagi anggota DPRD. Sebagai pejabat publik hasil pemilihan umum, anggota DPRD memiliki fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 76 ayat 1 huruf c melarang anggota DPRD menyalahgunakan wewenang atau menguntungkan diri sendiri maupun kelompok. Ketentuan ini penting karena DPRD berperan langsung dalam pembahasan APBD, termasuk alokasi untuk pembinaan organisasi di daerah.
Dalam pandangan Ketua DPC KAI Brebes ini, kondisi tersebut tidak hanya soal kepatuhan hukum, tetapi juga menyangkut integritas tata kelola pemerintahan. Ia menekankan pentingnya menjaga jarak yang sehat antara jabatan publik dan organisasi penerima dana APBD agar tidak terjadi dominasi kepentingan tertentu dalam pengambilan keputusan.
“Kalau batas itu tidak dijaga, maka ruang kontrol publik akan melemah dan potensi bias kepentingan semakin besar,” tegasnya.
Ia berharap pemerintah daerah dapat memperkuat pengawasan serta memperjelas batas peran antara jabatan publik dan masing-masing organisasi penerima dana APBD, agar pengelolaan anggaran di Brebes dapat berjalan lebih transparan, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.










