SIAK,SUARAPANCASILA.ID – Abdul Mutallib selaku Site Manager PT. Martapura Makmur selaku pemenang Tender Tanah Timbun di PT.IKPP Perawang memberikan Hak Jawab atas Pemberitaan terdahulu kepada Awak Media di salah satu Caffe yang berada di Perawang menyampaikan bahwa Perusahaan PT. Martapura Makmur menggunakan Tanah Uruk yang berizin berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama Dirinya dengan PT. Aneka Mineralindo Sukses (AMS) yang tertuang dalam Akta Legalisasi, Notaris Aprizal, SH, M.Kn, No. 449/Not-a/Leg/ VIII/2023. Tanggal 03 Agustus 2023, Sabtu (02/03/2024)
“Saya sebagai Site Manager PT. Martapura Makmur, selaku pemilik Tanah telah membuat kesepakatan Kerja Bersama dengan Direktur PT. Aneka Mineralindo Sukses (AMS) yang tertuang dalam Akta Legalisasi, Notaris Aprizal, SH, M.Kn, No. 449/Not-a/Leg/ VIII/2023. Tanggal 03”. Jelas Abdul
“Setau Saya, PT. AMS adalah Salah Satu Perusahaan yang memiliki izin Galian C. Berdasarkan Kesepakatan Kerjasama kami tersebut, Saya sampaikan PT. Martapura Makmur menggunakan Tanah Uruk yang berizin. Jadi Tanah Urug yang di ambil oleh PT. Martapura Makmur merupakan bagian yang termasuk dalam kawasan izin WIUP SIPB PT.AMS Nomor. 540/DESDM.04/0018”, Terangnya.
Lebih lanjut diharapkan Abdul, “Jika ada perbedaan pendapat terkait Tanah Uruk tersebut, Saya siap untuk duduk bersama membicarakan hal tersebut”. harap Abdul.
Ditempat yang berbeda, Awak media menghubungi Direktur PT. Aneka Meneralindo Sukses Dony Saputra lewat pesan singkat WhatsApp membenarkan terkait Perjanjian Kerjasama antara PT. AMS dengan Abdul Mutallib.
“Memang benar saya selaku direktur PT. AMS menjalin kerja sama dengan sdr abdul untuk mengeksplor lahan yg secara WIUP termasuk dalam area IUP PT.AMS”, Jelas Dony.