Restorative Justice: Walikota Malang dan Kejari Berkomitmen Wujudkan Penegakan Hukum Humanis

SURABAYA, SUARAPANCASILA.ID – Walikota Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM, menandatangani Nota Kesepakatan Restorative Justice dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Tri Joko, S.H, M.H. guna mewujudkan penegakan hukum yang humanis.

Penandatanganan tersebut dilakukan bersama dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan juga Pemerintah kabupaten/kota dengan Kejaksaan Negeri se-Jawa Timur.

Walikota Wahyu menyampaikan komitmennya dalam mendorong penguatan penerapan Restorative Justice dalam menangani dan menyelesaikan kasus maupun perkara tindak pidana tertentu di Kota Malang.

Bacaan Lainnya

“Pemerintah Kota Malang siap berkolaborasi untuk mendukung dan menindak-lanjuti proses penyelesaian perkara melalui restorative justice,” ujar Walikota Wahyu, usai penandatanganan kesepakatan bertempat di Dyandra Convention Centre Surabaya, Kamis (9/10/2025).

Orang no.1 di Kota Malang ini, menyebut restorative justice sebagai momentum untuk membangun sistem hukum yang lebih humanis dan solutif, serta menghadirkan hukum yang melindungi masyarakat.

“Kami melihat restorative justice ini menyentuh aspek kemanusiaan dan isu sosial yang melatarbelakangi terjadinya tindak pidana,” tambahnya.

Kembali dijelaskan bahwa proses restorative justice melibatkan mediasi dan dialog antara pelaku dengan korban untuk menemukan solusi bersama.

“Ada proses mediasi dan dialog yang bisa menjadi ruang bagi pelaku maupun korban untuk menemukan solusi bersama,” jelas, Wahyu Hidayat.

Pihaknya menekankan penting tindak lanjut dari pemerintah untuk memastikan proses restorative justice berdampak.

“Ada isu sosial yang menjadi perhatian dalam proses restorative justice ini. Maka, tindak lanjut dari pemerintah menjadi kunci agar proses restorative justice benar-benar berdampak,” pungkas Walikota Malang, Wahyu Hidayat. (K&D).

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *