ASAHAN(SUMUT),SUARAPANCASILA.ID – Rokok Merk Oris,Platinum,Manchester dan Luffman tanpa pita cukai (Ilegal) banyak beredar di Kota Kisaran di duga di bekingi aparat penegak hukum (APH),Jumat 03/04/2026.
Berdasarkan penelusuran di lapangan serta laporan masyarakat, rokok ilegal tersebut dijual secara terbuka di kios hingga warung pinggir jalan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait efektivitas pengawasan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sebagai leading sector pengawasan barang kena cukai.
Maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai (Ilegal) memunculkan dugaan adanya celah dalam sistem distribusi dan kurangnya pengawasan dari aparat penegak hukum.
Isu keterlibatan oknum aparat penegak hukum (APH) dalam meloloskan barang ilegal, baik melalui jalur laut maupun darat, turut mencuat. Padahal, regulasi telah secara tegas mengatur bahwa setiap produk hasil tembakau yang beredar wajib dilekati pita cukai resmi. Tanpa itu, produk tersebut dikategorikan ilegal.
Berdasarkan penelusuran di lapangan serta laporan masyarakat, rokok ilegal tersebut dijual secara terbuka di kios hingga warung pinggir jalan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait efektivitas pengawasan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sebagai leading sector pengawasan barang kena cukai.
Maraknya peredaran rokok merk Oris,Platinum,Manchester dan Luffman tanpa pita cukai memunculkan dugaan adanya celah dalam sistem distribusi dan lemahnya pengawasan dari Aparat Penegak Hukum (APH).
Isu keterlibatan oknum aparat penegak hukum (APH) dalam meloloskan barang ilegal, baik melalui jalur laut maupun darat, turut mencuat. Padahal, regulasi telah secara tegas mengatur bahwa setiap produk hasil tembakau yang beredar wajib dilekati pita cukai resmi. Tanpa itu, produk tersebut dikategorikan ilegal.
Undang-undang telah mengatur peredaran rokok ilegal melanggar sejumlah regulasi, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007
- Pasal 54: Setiap orang yang menjual atau menyediakan barang kena cukai tanpa pita cukai dapat dipidana
- Pasal 56: Mengatur sanksi bagi pihak yang terlibat dalam pengangkutan dan distribusi barang ilegal
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- Mengatur pajak rokok sebagai bagian dari penerimaan daerah
Secara hukum, rokok tanpa pita cukai merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenakan sanksi pidana dan denda besar karena merugikan keuangan negara.
Dalam penanganannya, sejumlah instansi memiliki peran penting, antara lain:
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai – pengawasan dan penindakan utama
- Kepolisian Negara Republik Indonesia – penegakan hukum pidana
- Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut – pengawasan jalur laut
- Pemerintah Daerah (Pemkab Asahan) – pengawasan distribusi wilayah
- Ombudsman Republik Indonesia – pengawasan pelayanan publik
Peredaran rokok ilegal tidak hanya merusak iklim usaha yang sehat, tetapi juga menyebabkan kerugian negara dari sektor cukai. Harga yang jauh lebih murah membuat rokok ilegal semakin diminati, sehingga memperluas pasar gelap.
Jika dugaan bahwa rokok Oris,Platinum,Manchester dan Luffman beredar bebas tanpa penindakan terbukti benar, maka hal ini menjadi tamparan keras bagi aparat penegak hukum (APH).
Masyarakat mendesak aparat untuk tidak hanya melakukan penindakan di tingkat bawah, tetapi juga mengungkap jaringan besar di balik distribusi rokok ilegal, termasuk dugaan keterlibatan oknum APH.
Penegakan hukum yang tegas, transparan, dan menyeluruh dinilai menjadi kunci untuk memutus mata rantai peredaran rokok ilegal di Kabupaten Asahan. Tanpa langkah konkret, praktik ini dikhawatirkan akan terus berulang dan merugikan negara secara sistematis.
Kapolres Asahan AKBP. Revi Nurvelani,SH,SIK,MH saat dikonfirmasi terkait rokok merk Oris,Platinum,Manchester dan Luffman tanpa pita cukai (Ilegal) yang beredar bebas di Asahan mengatakan
“Terimakasih infonya akan kami lakukan penyelidikan”tutup Kapolres. (AH)










