*Dua Raperda Ditunda Pembahasannya
MUSIRAWAS, SUARAPANCASILA.ID – DPRD dan Bupati Musirawas Hj Ratna Machmud menyepakati lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari tujuh Raperda yang diusulkan. Hal ini terungkap pada Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Musirawas, Jumat (29/12/2023).
Dari laporan Pansus Raperda DPRD Kabupaten Musirawas diketahui ada dua Raperda yang ditunda pengesahannya yakni Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dilanjutkan pembahasan pada 2024 karena masih menunggu kajian akademik. Kemudian Raperda Perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Musi Rawas nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten Musi Rawas juga ditunda 2024 karena menunggu rekomendasi dari Gubernur Sumsel.
Beni Chandra dari Pansus 1 yang membahas Raperda tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Musi Rawas atas barang milik daerah berupa tanah pada PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Sumselbabel) dan Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
“Kedua raperda tersebut kami setujui untuk dilanjutkan pengesahannya,” ujar Beni.
Doni Iskandar dari Pansus 2 yang membahas Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B); dan Raperda tentang Perlindungan Petani.
“Satu Raperda yakni tentang LP2B, belum bisa dilanjutkan pembahasannya lantaran belum cukup syarat untuk dijadikan perda. Untuk itu dilanjutkan pembahasannya pada tahun 2024,” jelas Doni Iskandar.
Dari pansus 3 dengan juru bicara Al Imron mengatakan bahwa pansus ini membahas Raperda Perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Musi Rawas nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten Musi Rawas, Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan; Raperda tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi;
Hasil kesepakatan bahwa pihaknya menyetujui Raperda inisiatif yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Raperda tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi disetujui untuk disahkan,
“Untuk Raperda Perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Musi Rawas nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten Musi Rawas, belum bisa dilanjutkan karena ada administrasi yang belum dilengkapi,” kata Al Imron.
Sementara itu Bupati Musirawas dalam pendapat akhirnya mengatakan bahwa berdasarkan laporan hasil pembahasan pansus-pansus Dewan tadi yang telah disampaikan merupakan suatu kebijakan yang dilandasi dengan musyawarah dan mufakat serta lebih mendahului kepentingan bersama.
“Untuk itu kami setuju dan sependapat Raperda Kabupaten Mura yang telah dibahas pada rapat pansus-pansus Dewan guna ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Musirawas,” kata Bupati Hj Ratna Machmud.
Bupati juga mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya serta penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan maupun seluruh anggota Dewan yang telah bekerja keras dalam membahas 7 Raperda Kabupaten Musirawas. Tentunya hal itu merupakan suatu prestasi yang signifikan bagi keberlangsungan pelaksanaan fungsi legislasi oleh DPRD Kabupaten Musirawas yang perlu diapresiasi.
“Besar harapan kami prestasi ini dapat menjadi stimulan dan pemacu semangat sehingga mampu meningkatkan kinerja maupun penyusunan produk hukum daerah yang aspiratif dan berkualitas,” tambah Bupati Hj Ratna Machmud. (dod)