BADUNG,SUARAPANCASILA.id-Pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025, Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Badung telah menetapkan SH yang merupakan warga Kelurahan Jimbaran Kab Badung sebagai Tersangka dalam penyaluran 46 (empat puluh enam) Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro BRI Tahun 2021 dengan nilai kurang lebih sebesar Rp. 2.300.000.000,- (dua milyar tiga ratus juta rupiah).
Pada tahun 2021, dalam penyelenggaraan program penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI Unit Jimbaran bagi Usaha Mikro Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK), terdapat penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro BRI yang dilakukan oleh Tersangka SH dengan mengatasnamakan orang lain (Debitur KUR) yang kemudian dipergunakan untuk kepentingan/keuntungan pribadi Tersangka SH dengan diprakarsasi/diusulkan oleh Sdr. IBKA (Mantri BRI Unit Jimbaran) dan diputus oleh Sdr. IKAKP (Kepala Unit BRI Jimbaran Tahun 2021), bertentangan dengan ketentuan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebagaimana dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia No. 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan bertentangan dengan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit sehingga mengalami permasalahan pembayaran dalam Penyaluran 46 Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro BRI secara melawan hukum pada Bank BRI Unit Jimbaran tahun 2021 senilai total Rp. 2.300.000.000.
Penyaluran 46 Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Unit BRI Jimbaran tahun 2021 hasil usulan Sdr. IBKA (Mantri BRI Unit Jimbaran) dan putusan Sdr. IKAKP (Kepala Unit BRI Jimbaran Tahun 2021) merupakan inisiasi dan dilakukan oleh salah satu agen Brilink pada kelurahan Jimbaran Tersangka SH untuk kebutuhan ekonomi pribadi Tersangka SH, tanpa memiliki kepemilikan usaha serta dengan mengatasnamakan/menggunakan identitas orang lain (Debitur KUR) sehingga tidak memenuhi kualifikasi sebagai debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Rakyat Indonesia (BRI), dengan cara meminta Sdr. HH yang mengenal Kepala Unit BRI Jimbaran, Sdr. IKAKP, untuk memberikan bantuan permohonan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro BRI.
Kemudian pada saat dilakukan kunjungan/On The Spot (OTS) baik usaha maupun jaminanya oleh Sdr. IBKA (Mantri BRI Unit Jimbaran) terhadap 46 permohonan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro BRI tanpa memiliki kepemilikan usaha serta dengan mengatasnamakan/menggunakan identitas orang lain (Debitur KUR), Tersangka SH telah mengkondisikan tempat usaha ke- 46 debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro BRI yang sebenarnya tidak memiliki usaha dengan menggunakan tempat usaha milik pihak lain untuk kemudian pada saat dilakukan kunjungan/On The Spot (OTS) oleh Sdr. IBKA (Mantri BRI Unit Jimbaran) para pemilik tempat usaha tersebut terlebih dulu meninggalkan tempat usahanya dan para pemohon/debitur yang tidak memiliki usaha maupun yang digunakan identitasnya oleh Tersangka SH mengakui bahwa tempat usaha tersebut merupakan milik masing-masing debitur sesuai dengan lokasi tempat usaha yang diarahkan oleh Tersangka SH. Sehingga kunjungan/On The Spot (OTS) atas tempat usaha ke- 46 debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro BRI yang sebenarnya bukan kepemilikan ke- 46 debitur melainkan milik pihak lain yang telah dikondisikan oleh Tersangka SH tersebut tidak menggambarkan capacity/kapasitas, capital/modal, collateral/jaminan, dan condition/kondisi sebenarnya dari usaha para debitur atas kredit yang disalurkan oleh BRI, yang seharusnya telah dapat diketahui pada saat kunjungan/On The Spot (OTS) sebagai bagian penerapan prinsip kehati-hatian untuk memperoleh keyakinan dalam penyaluran kredit dan menjadi dasar Sdr. IBKA (Mantri BRI Unit Jimbaran) melakukan analisa kredit dan memprakarsai permohonan 46 Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro BRI tersebut bahkan selanjutnya dilakukan persetujuan dan diputus oleh Sdr. Sdr. IKAKP (Kepala Unit BRI Jimbaran Tahun 2021).
Pada saat akan dilakukan perjanjian kredit bersamaan dengan pencairan kredit, Tersangka SH meminta ke-46 orang yang identitasnya digunakan/atasnamakan sebagai debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro BRI terlebih dahulu bertemu pada suatu tempat yg dijanjikan untuk bersama-sama datang ke Kantor BRI Unit Jimbaran melakukan pencairan kredit yang ditrasfer melalui rekening tabungan masing-masing debitur dan setelah selesai melakukan perjanjian dan pencairan kredit saat keluar dari Kantor BRI Unit Jimbaran, Tersangka SH meminta Buku Tabungan dan ATM hasil pencairan kredit ke-46 debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro BRI untuk kemudian beberapa hari setelah pencairan kredit masing-masing debitur dilakukan penyerahan sebagian nominal kredit kepada pihak yang identitasnya digunakan/atasnamakan sebagai debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro BRI dengan nilai yang bervariasi antara masing-masing debitur dan tidak dipergunakan sebagaimana peruntukan ke-46 debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro BRI sebagai bantuan Modal Usaha debitur yang mana keseluruhan 46 debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro BRI pada kenyataannya tidak memiliki usaha namun hanya menggunakan tempat usaha milik pihak lain yang telah dikondisikan oleh Tersangka SH, tidak sesuai dengan tujuan pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat melainkan hanya dibagi-bagikan dan dipergunakan secara pribadi untuk kepentingan lain selain dari kebutuhan usaha Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro BRI dan diberikan serta dipergunakan untuk kepentingan pribadi pihak lain yang mengatur dan memprakarsai permohonan 46 debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro BRI Tersangka SH.
Setelah penetapan SH sebagai Tersangka dan penyidik kemudian melanjutkan dengan upaya penahanan terhadap Tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Penyaluran 46 Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro BRI secara melawan hukum pada Bank BRI Unit Jimbaran tahun 2021 senilai total Rp. 2.300.000.000 yaitu di Lapas Kelas IIA Kerobokan selama 20 (dua puluh) hari. Adapun sangkaan pasal terhadap tersangka adalah Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang- Undang sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP. Dari hasil perkembangan penyidikan saat ini, Penyidik masih menggali kembali perkara Penyaluran dana KUR BRI tersebut dan apabila terdapat fakta- fakta baru yang mengarah kepada perbuatan atau potensi keterlibatan selain tersangka akan diinformasikan lebih lanjut.