Barito Utara-Suarapancasila.id- Sidang saksi gugatan Prianto terhadap PT NPR kembali digelar di Pengadilan Negri Muara Teweh, yang beralamat di Jln Yero Sinseng No. 8, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah.
Sidang terbuka pada tanggal, 23/2/2026 di ruangan bagian R. Sidang Utama (Cakra) dimulai pada Jam 10.44 Wib dengan agenda sidang keterangan 3 orang saksi yang diajukan penggugat hingga selesai pemberian keterangan pada pukul 13.35 Wib
3 orang saksi telah memberikan kesaksian mereka. Saksi-saksi tersebut, adalah Supriono warga Desa Muara Pari, Jaya warga desa karendan dn Satun, menyatakan bahwa mereka sejak tahun 2016 – 2019 sama – sama setiap tahun membuat ladang berpindah dan jelas bahwa masing-masing mereka bersambitan dengan Prianto. Terang Priono kepada majelis hakim dipersidangan hal serupa yang dijelaskan Surya bahwa dirinya bersambitan dengan kelompok rekan rekan yang mengelola lahan Prianto hingga sampai sekarang baik yang telah digarap PT NPR ataupun yang belum digarap itu memiliki bukti tanam tumbuh bekas ladang berpindah yang berisi kebun baik kebun yang baru ditanam ataupun kebun Ulayat yang tetap kami kelola, begitujuga lahan Bapak Prianto yang bersambitan dengan lahan kami tutur Surya
Adapun keterangan Satun menerangkan bahwa dirinya adalah mantan Humas PT. Wahana Inti Karya Intiga.
“PT WIKI adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bagian Hak Penguasaan Hutan (HPH), dan sejak tahun 2016 sampai 2919 saya adalah Humas di perusahaan tersebut. Terang Satun
Satun menerangkan bahwa Lokasi yang menjadi titik sangketa saat ini antara Bpk. Prianto dengan PT NPR adalah Exs PT WIKI “Selama kegiatan disana saya mengetahui adanya kegiatan ladang berpindah oleh masyarakat sebagaimana kebiasaan masyarakat Dayak setempat bahkan PT WIKI tidak mempermasalahkan mereka kerna memang benar adanya dilokasi tersebut memang ada hak Ulayat nenek moyang mereka yang selalu mereka jaga dan kelola adanya terutama oleh kelompok Bpk. Prianto bersama warga lainya. Terang Satun
Adapun terkait adanya lahan kelola kelompok tani An. Yik dan Any atau Kepala Desa Muara Pari, ketiga saksi mengerangkan bahwa mereka semua tidak pernah mengetahui adanya kelompok tani tersebut. kerna semua ada batasan-batas dan kepemilikanya yang nyata.
“Sekalipun saya adalah masyarakat Desa Muara Pari, Saya tidak pernah mengetahui adanya kelompok Yik dan Ani yang di akui Kades oleh Muara Pari. Tutur Supriono yang akrap disapa Nano
Saat majelis hakim menanyakan apakah saudara saksi mengetahui adanya pembayaran Taliasih dari PT NPR Tergadap.Kepala Desa Karendan dan Kepala Desa Muara Pari…?
Jaya menjawab, Ya kami mengetahui kerna itu sangat viral di berbagai pemberitaan media sosial sehingga perkara ini berlangsung namun jumlah uangnya kami tidak mengetahui jelas. Terang Surya
Lain hal dengan keterangan Supriono bahwa membenarkan, dia ada menerima uang dari PT NPR namun itu adalah uang taliasih lahan milik saya sendiri tidak ada sangkutan apaun dengan kepala desa ataupun lahan yang saat ini dipermasalahkan. Yang dipermasalahkan ini bahwa benar lahan itu milik hak kelola Bpk. Prianto yang bersambitan dengan lahan yang saya kelola. Terangnya menguatkan penjelasanya
Sidang terbuka tetap dipimpin oleh Sugianur. S.H., M.H.selaku Hakim Ketua dengan didampingi oleh M Riduansyah. S.H hakim angota sebelah kanan dan Khoirun Naja S.H selaku Hakim Anggota sebelah kiri, Yang juga dihadiri oleh kuasa Hukum Tergugat PT NPR Serta K Manik S.H dan Yordan Novendri Manik. S.H selaku Kuasa Hukum Tergugat 2 dan 3 yaitu Kepala Desa Karendan dan Kepala Desa Muara Pari
Setelah keterangan selesai, Sidang berikutnya akan dilanjutkan seminggu kemudian masih dalam agenda sidang saksi dari penggugat. Tutup Sugianur., S.H., M.H. mengakhiri. Persidangan
Ardian Pratomo S.H selaku Kuasa Hukum Prianto (Penggugat) Saat diwawancarai menjelaskan bahwa
Keterangan saksi-saksi yang dihadirkan sangat penting untuk memperjelas status kepemilikan lahan yang disengketakan. Dengan keterangan saksi yang membenarkan bahwa Prianto memiliki hak kelola lahan di wilayah sungai Karendan, diharapkan dapat membantu memberikan keadilan bagi penggugat.
“Setiap orang memiliki hak yang sama atas lahan yang dikelolanya, Penggugat berhak mendapatkan tali asih dari lahan kelolanya, Keterangan saksi-saksi dapat membantu memperjelas status kepemilikan lahan dan memberikan keadilan bagi penggugat.
Semoga proses hukum dapat berjalan lancar dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Tutup Ardian Pratomo.










