MUSI RAWAS (SUMSEL) SUARAPANCASILA.ID – Tim “Eagle Squad” Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura), berhasil menangkap terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu didalam kamar di Dusun I, Desa Margoyoso, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Mura, sekitar pukul 21.30 WIB, Kamis (4/9/2025).
Diketahui tersangka berinisial, AS (47), warga Dusun I, Desa Margoyoso, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Mura. Saat ditangkap personel berhasil menyita BB berupa 16 bungkus plastik klip yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 3,57 gram.
Dalam kesempatan itu, Kapolres Mura, AKBP Agung Adhitya Prananta SH, SIK, MH, melalui, Kasat Resnarkoba, AKP Aston Lasman Sinaga SH, didampingi Kanit Idik 1, Ipda Julfin Pakpahan SH, saat dikonfirmasi membenarkan telah berhasil menangkap tersangka, AS.
“Saat melakukan penggeledahan ditemukan BB, diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 3,57 gram,” kata Kasat Resnarkoba didampingi Kanit Idik 1.
Kasat Resnarkoba menjelaskan, pengerbekan sekaligus penangkapan ini berdasarkan laporan polisi LP-A/ 31 /IX/2025/SPKT/RESNARKOBA/RES MURA/ POLDA SUMSEL,tanggal 04 September 2025.
Bermula saat, “Eagle Squad”, mendapatkan informasi dari warga adanya oknum menyimpan narkotika jenis sabu.
Selanjutnya memerintahkan, Kanit Idik 1, Ipda Julfin Pakpahan SH, bersama personel Satresnarkoba Polres Mura, melakukan upaya penyelidikan sekaligus penangkapan serta dilakukan penggeledahan ditubuh tersangka berikut seisi kamar.
Kemudian, personel berhasil menemukan BB, 16 bungkus plastik klip yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 3,57 gram, satu bal plastik klip bening kosong, satu buah pipet yang dipotong miring (skop) yang disembunyikan tersangka dilantai bawah lemari yang berada dalam kamar.
“Saat diintrogasi tersangka mengakui bahwa BB miliknya, selanjutnya tersangka berikut BB digelandang ke Mapolres Mura,” jelasnya
Lebih lanjut, Kasat Resnarkoba menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan pidana denda Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
“Saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman perkara atas perkara yang telah menjeratnya,” akhirnya.