KOTA BATU (JATIM), SUARAPANCASILA,ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu terus mendalami dugaan praktik korupsi dan penyimpangan dalam pengelolaan kios serta los di Pasar Induk Among Tani. Setelah memeriksa lima orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Batu pada awal pekan ini, giliran belasan pedagang yang dipanggil untuk memberikan keterangan.
Penyelidikan ini merupakan respons cepat korps adhyaksa terhadap isu jual beli lapak yang viral dan menjadi sorotan publik dalam beberapa waktu terakhir.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Batu, Wisnu Sanjaya, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap para pedagang dilakukan untuk membedah fakta di lapangan. Menurutnya, keterangan mereka sangat krusial untuk menentukan apakah terdapat unsur tindak pidana dalam tata kelola pasar termegah di Kota Batu tersebut.
“Kami ingin mengetahui sejauh mana atau adanya peristiwa hukum di dalamnya. Saat ini proses pemeriksaan masih berjalan,” ujar Wisnu kepada awak media, Selasa (7/4/2026).
Pemeriksaan ini dilakukan secara bertahap dengan total saksi sebanyak 12 orang pedagang dari unsur pasar terkait.
Senada dengan perlakuan terhadap saksi ASN sebelumnya, pihak Kejari masih merahasiakan identitas para pedagang demi kelancaran proses penyelidikan.
“Percayakan kepada kami agar prosesnya cepat berjalan hingga menemukan titik terang soal sejauh mana peristiwa pidananya,” tegas Wisnu.
Salah seorang pedagang yang baru saja merampungkan pemeriksaan membeberkan gambaran materi pertanyaan yang diajukan penyidik. Ia mengaku dicecar sekitar 20 pertanyaan yang berfokus pada legalitas dan perpindahan pedagang.
“Pertanyaannya seputar legalitas, meliputi proses dari pasar lama sampai pindah ke pasar baru (Among Tani), serta bagaimana verifikasi data pedagang dilakukan,” ungkap sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan tersebut.
Selain soal prosedur administrasi, penyidik juga mulai menyentuh isu keterlibatan “orang dalam”. Pedagang tersebut dimintai keterangan mengenai dugaan adanya keterlibatan oknum anggota dewan atau pejabat Pemkot dalam praktik jual beli kios.
Menariknya, saksi tersebut juga mengungkap adanya potensi praktik pungli antar-pedagang yang terjadi pasca-relokasi.
Untuk modus dengan dugaan pungutan yang bukan merupakan bagian resmi dari retribusi pasar. Harapannya, Saksi meminta Kejari menindak tegas praktik ini karena sangat memberatkan pedagang kecil yang ingin berjualan secara jujur.
“Saya sudah sampaikan soal dugaan pungli ini kepada penyidik. Harapannya segera ditindak agar tidak membebani kami,” tandasnya.
Hingga saat ini, Kejari Batu masih mengumpulkan bukti-bukti pendukung melalui keterangan saksi dan verifikasi dokumen. Publik kini menunggu apakah keterangan dari 12 pedagang dan 5 ASN ini akan mengarah pada penetapan tersangka dalam kasus yang mencoreng citra ikon baru wisata belanja Kota Batu tersebut.
Pewarta : Doni Kurniawan
Editor : Denny W










