PERAWANG (SIAK), SUARAPANCASILA.ID – Kapolres Siak Akbp Asep Sujarwadi S.I.K,M.S.I melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo.SH.MH membenarkan adanya Pelaku Bongkar Rumah ( Curat ) diamankan di Polsek Tualang, Kamis (18/4/2024).
Kasus Curat atau Bongkar Rumah terjadi hari Senin tanggal 15 April 2024 sekira pukul 00.05 WIB bertempat di Jalan Suka Ramai No. 65 RT 003 RW 003 Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak tepatnya di rumah pelapor/korban.
Pelaku yang diamankan oleh di Tim Opsnal Polsek Tualang inisial *ZS Als D, 26Thn, YR, 22Thn, dan FRA, 25Thn ke 3 pelaku merupakan warga Kelurahan Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.
Dari keterangan korban/ pelapor pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekira pukul 00.05 WIB pelapor/korban bersama isteri dan anak-anaknya tiba di rumah yang mana pelapor/korban sebelumnya pergi pulang kampung pada hari Kamis tanggal 12 April 2024 sekira pukul 08.00 WIB.
Rumah pelapor/korban tidak ada orang yang menjaganya, setibanya di rumah, isteri pelapor/korban terkejut melihat pintu depan rumah sudah terbuka, kemudian pelapor/korban langsung masuk kedalam rumah dan melakukan pengecekan ke dalam rumah, ditemukan adanya pintu jendela kamar belakang teralinya sudah terbuka, kemudian dicek ke dalam kamar depan ternyata uang tunai yang disimpan di dalam lemari sebesar Rp5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) sudah tidak ada/hilang dan mainan play station PS4 yang diletakkan disamping TV dalam ruang tamu juga sudah tidak ada/hilang.
Atas peristiwa tersebut diatas pelapor/korban mengalami kerugian lebih kurang Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
Dari laporan korban tersebut Selanjutnya Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo, S.H.,M.H melalui Ps. Kanit Reskrim Polsek Tualang Ipda Samos Joni memerintahkan untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku yang telah melakukan tindak pidana tersebut.
Selanjutnya Ps. Kanit Reskrim Polsek Tualang Ipda Samos Joni bersama team opsnal langsung melakukan penyelidikan keberadaan pelaku pencurian tersebut.
Dari hasil penyelidikan yg dilakukan oleh team akhirnya 3 (tiga) orang pelaku berhasil diamankan di Jl. Suka Ramai Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak tepatnya di rumah kakak pelaku inisial ZS als D yang mana pada saat dilakukan penangkapan pelaku tidak ada melakukan perlawanan dan posisi pelaku sedang tiduran di dalam rumah tersebut.
Ke 3 (tiga) pelaku dilakukan interogasi perihal perkara tersebut dan pelaku membenarkan serta mengakui perbuatannya.
Selanjutnya pelaku ZS Als D, YR, dan FRA, serta barang bukti berupa 1 (satu) batang linggis berhasil diamankan dan selanjutnya para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tualang guna proses penyidikan lebih lanjut
Para pelaku mempertanggung jawabkan atas perbuatan tersebut dan disangkakan dengan Pasal 363 KUHPiadana dengan ancaman hukuman 7 tahun.
Diakhir keterangan tersebut Kompol Arry menghimbau kepada masyarakat, apabila kendaraan tidak dibawa dan barang berharga lainnya, maka bisa dititipkan di Polres maupun di Polsek terdekat.(*)