Abah Sholeh Ingatkan Perajin Batik Malang Raya: Pahami HAKI agar Karya Tak Berujung Sengketa Hukum

KABUPATEN MALANG (JATIM),SUARAPANCASILA,ID- Edukasi hukum dan pemahaman tentang Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dinilai menjadi kebutuhan penting bagi pelaku industri mikro, kecil, dan menengah (IMKM) batik di Malang Raya. Selain menjaga kelestarian warisan budaya Nusantara, pemahaman tersebut diperlukan untuk melindungi motif, merek, filosofi, serta identitas produk batik agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Pemerhati batik sekaligus praktisi di bidang hukum, Abah Sholeh Kawimintorogo Adipuro, menekankan bahwa pembekalan hukum perlu diberikan kepada para perajin sejak tahap perencanaan desain, proses produksi, pemasaran, hingga pengembangan usaha batik.

Menurutnya, batik bukan sekadar produk ekonomi, melainkan juga karya budaya yang memiliki nilai historis, filosofis, dan identitas daerah. Karena itu, pengembangannya perlu disertai kesadaran hukum agar kreativitas para perajin tetap terlindungi dan hubungan antarpelaku usaha dapat berjalan secara sehat.

Bacaan Lainnya

“Para penggiat industri batik, khususnya IMKM, perlu mendapatkan pencerahan hukum terlebih dahulu. Hal ini berkaitan dengan proses produksi, perdagangan, penjualan, penggunaan merek, hingga perlindungan kekayaan intelektual atas karya yang dihasilkan,” demikian pokok penjelasan Abah Sholeh, Sabtu (10/10/2026)

Abah Sholeh menjelaskan, setiap daerah memiliki karakteristik, kekhasan, dan filosofi batik yang dapat menjadi identitas sekaligus nilai tambah bagi produk yang dikembangkan.

Oleh sebab itu, perajin batik di Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu perlu memahami perkembangan motif serta karakter produk dari daerah lain, baik di Jawa Timur maupun wilayah Nusantara.

Pemetaan tersebut dinilai penting agar proses penciptaan motif baru dilakukan melalui riset yang memadai. Perajin juga perlu menelusuri asal-usul inspirasi, dokumentasi desain, serta status perlindungan hukum suatu karya sebelum menggunakannya untuk kepentingan komersial.

Ia menilai, pemahaman tersebut dapat membantu mencegah kesalahpahaman di antara sesama perajin, terutama ketika terdapat kemiripan motif, penggunaan nama dagang, atau klaim terhadap identitas budaya tertentu.

Dalam konteks ini, Abah Sholeh menekankan pentingnya sosialisasi HAKI yang mudah dipahami oleh pelaku IMKM. Edukasi tidak cukup berhenti pada pengenalan istilah hukum, tetapi harus menjelaskan langkah perlindungan, prosedur pendaftaran, serta konsekuensi apabila terjadi pelanggaran.

Dalam penjelasannya, Abah Sholeh menguraikan tujuh bidang kekayaan intelektual yang perlu dikenali oleh pelaku usaha, yakni hak cipta, merek, paten, desain industri, rahasia dagang, indikasi geografis, serta desain tata letak sirkuit terpadu.

Dari tujuh bidang tersebut, terdapat beberapa aspek yang dinilai paling dekat dengan kebutuhan industri batik.

Pertama, hak cipta, yang dapat melindungi ekspresi karya seni berupa motif atau desain batik yang memenuhi persyaratan perlindungan. Para perajin perlu menyimpan dokumentasi proses penciptaan dan memahami batas penggunaan karya milik pihak lain.

Kedua, merek, yang berkaitan dengan identitas komersial produk, seperti nama usaha, nama produk, dan logo. Pendaftaran merek sesuai ketentuan dapat menjadi langkah strategis untuk membangun identitas usaha sekaligus memberikan perlindungan hukum.

Ketiga, indikasi geografis, yang relevan apabila suatu produk memiliki reputasi, kualitas, atau karakteristik tertentu yang berkaitan dengan faktor geografis dan memenuhi persyaratan hukum. Instrumen ini berbeda dari hak cipta maupun merek karena perlindungannya berkaitan dengan hubungan produk dan wilayah asalnya.

Selain itu, desain industri dapat relevan untuk aspek tampilan produk atau kemasan tertentu yang memenuhi kriteria perlindungan. Sementara itu, paten ditujukan bagi invensi di bidang teknologi, rahasia dagang melindungi informasi bisnis yang memenuhi persyaratan, dan desain tata letak sirkuit terpadu memiliki lingkup khusus yang tidak secara langsung berkaitan dengan motif batik.

“Perajin harus memahami terlebih dahulu jenis perlindungan yang sesuai dengan karya dan usahanya. Dengan begitu, upaya melindungi produk tidak salah arah dan tidak menimbulkan persoalan baru,” menjadi inti pesan yang disampaikan Abah Sholeh.

Abah Sholeh juga mengingatkan bahwa penggunaan motif, nama, atau merek milik pihak lain tanpa dasar hukum yang sah berpotensi menimbulkan sengketa. Karena itu, pelaku usaha perlu memastikan status kekayaan intelektual sebelum memproduksi maupun memasarkan suatu produk.

Dalam aspek hak cipta, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mengatur perlindungan terhadap karya yang memenuhi ketentuan serta konsekuensi hukum atas pelanggaran tertentu. Sementara itu, perlindungan merek diatur melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Penerapan sanksi pidana maupun perdata bergantung pada jenis perbuatan, unsur pelanggaran, ketentuan pasal yang relevan, dan fakta dalam perkara. Oleh karena itu, dugaan pelanggaran tidak dapat langsung dianggap sebagai tindak pidana sebelum melalui proses hukum yang berlaku.

Persoalan juga dapat muncul apabila produk dipasarkan dengan keterangan yang menyesatkan, menggunakan identitas yang tidak sesuai, atau menimbulkan kerugian bagi konsumen. Dalam keadaan tertentu, aspek perlindungan konsumen dapat menjadi bagian dari penilaian hukum sesuai fakta dan unsur perbuatannya.

Atas dasar itu, edukasi hukum perlu diarahkan tidak hanya untuk mencegah pelanggaran, tetapi juga membangun tata kelola usaha yang profesional, transparan, dan bertanggung jawab.

Abah Sholeh mengimbau pelaku IMKM batik di Malang Raya untuk memperkuat koordinasi dengan sesama perajin, komunitas batik, pendamping usaha, serta pihak yang memiliki kompetensi di bidang kekayaan intelektual.

Pembekalan dapat dilakukan melalui diskusi, pelatihan, pendampingan pendaftaran merek, konsultasi desain, serta pengenalan prosedur perlindungan kekayaan intelektual melalui instansi yang berwenang.

Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar perajin tidak hanya mampu menghasilkan produk yang memiliki nilai seni dan ekonomi, tetapi juga memahami cara menjaga keberlanjutan usahanya melalui perlindungan hukum yang tepat.

Upaya pelestarian batik, lanjutnya, idealnya berjalan seiring dengan peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penguatan identitas daerah, dan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Dengan pemahaman HAKI yang memadai, perajin batik di Malang Raya diharapkan dapat terus mengembangkan kreativitas, memperluas pemasaran, serta menjaga warisan budaya Nusantara tanpa mengabaikan hak dan kepentingan hukum pihak lain.

suarapancasilaid'

Pos terkait