OGAN KOMERING ULU – SUARAPANCASILA.ID- Adv Rahmat Hidayat, SH, mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Baturaja No Perkara : 346/Pid/2026/Pn.Bta yang membebaskan dua terdakwa dalam perkara dugaan pencurian buah kelapa sawit.
Kedua terdakwa tersebut yakni Saidin dan Merza Barokah. Mereka dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum.
“Saya mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Baturaja yang telah memutus perkara ini dengan membebaskan para terdakwa.dalam keterangan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Baturaja Senin (19/10/2026).
Menurut Rahmat Hidayat putusan tersebut menjelaskan bahwa Putusan Bebas ini artinya Klien kami tidak unsur pidana, melainkan Perdata, jadi selesaikan dulu tentang keperdataan kepemilikan tanah kebun sawit, proses peradilan pidana harus selalu berpedoman pada pembuktian yang sah dan meyakinkan.
Ia mengucapkan terima kasih kepada Mahkama Agung, Ketua Majelis Hakim dan semua anggota, kami masyarakat yang notabene adalah korban dalam perkara ini telah mendapatkan keadilan telah mendapatkan kemanfaatan dan juga kepastian hukum.
Ia berharap putusan PN Baturaja tersebut menjadi contoh bahwa hukum harus ditegakkan secara objektif, berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang sah, serta memberikan perlindungan yang sama kepada setiap orang tanpa membedakan latar belakang sosial maupun kedudukannya.











