Akun Facebook a/n Haidir Dilaporkan Ke SPKT Poldasu Nomor : STTLP/B//903/VI/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA

SIMALUNGUN(SUMUT)-SUARAPANCASILA.ID |Pemilik Akun Facebook a/n Haidir warga Huta II Nagori Banjar Hulu Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun resmi dilaporkan ke Polda Sumut dengan nomor register : STTLP/B/903/VI/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA,Rabu 11/06/2025 sekira jam 15.53 Wib.

Berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/B/903/VI/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA bertempat dikantor kepolisian daerah Sumatera Utara,A warga Emplasmen,Ujung Padang, Kabupaten Simalungun telah melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik UU Nomor 1/2024 dengan terlapor atas nama pemilik akun Facebook an Haidir.

Haidir yang telah menyerang kehormatan Pangulu Banjar Hulu dalam postingan Facebooknya tanggal 03 Juni 2025 membuat warga Emplasmen Kecamatan Ujung Padang geram melihatnya.

Bacaan Lainnya

Warga yang berinisial A mengatakan kepada awak media karena postingan dari pemilik akun Facebook a/n Haidir telah telah membuat malu Pangulu Banjar Hulu dan kami juga merasakannya,ucap A.

Lanjutnya,saya minta agar laporan saya ini segera di proses dan kepolisian secepatnya menangkap pemilik akun Facebook a/n Haidir warga Huta II Nagori Banjar Hulu Kecamatan Ujung Padang,agar menjadi pelajaran bagi pemilik akun a/n Haidir agar bijak menggunakan media sosial,harap pelapor.

Kepala SPKT Polda Sumut AKBP. Gultom Rosmaida Periana,SH,MH saat dikonfirmasi awak media Formappelnews.com mengatakan

“Benar kalau pemilik akun Facebook a/n Haidir telah dilaporkan atas dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik UU Nomor 1/2024 dengan Nomor : STTLP/B//903/VI/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara” terang Kepala SPKT POLDA SUMATERA UTARA.

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *