Kabupaten Bojonegoro (Jatim) Suarapancasila.id– DPRD Kabupaten Bojonegoro menetapkan empat Panitia Khusus (Pansus), pembentukan Panitia Khusus (Pansus) itu dilaksanakan dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Bojonegoro, Jum’at (27/3/2026).
Ketua DPRD Bojonegoro Abdulloh Umar memimpin jalannya rapat paripurna didampingi Wakil Ketua I Sahudi dan Wakil Ketua II Bambang Sutriyono dan Wakil Ketua III Mitro’atin.
Pansus yang dibentuk meliputi pembahasan Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 9 Tahun 2010 tentang Desa.
Kemudian, Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Bojonegoro Tahun 2026-2030.
Sedangkan, Raperda lainnya yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan anak korban kekerasan serta Raperda tentang Kabupaten Layak Anak.
Adapun Pansus I Raperda tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 9 Tahun 2010 tentang Desa dan Raperda tentang Pengelolaan Milik Daerah, sebagai Ketua Mustakim dari Fraksi PKB, Wakil Ketua Erick Maulana Heri Kiswanto dari Fraksi PDI perjuangan dan Juru bicara Sudiono dari Fraksi Partai Gerindra.
Lalu, Doni Bayu Setiawan dari Fraksi PDI Perjuangan sebagai ketua Pansus II, Wakil Ketua Agus Dita Pratama dari Fraksi PKB, Sekretaris Hadi Winarto dari Fraksi Partai Gerindra, membahas Raperda tentang Perubahan Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Bojonegoro Tahun 2026-2030.
Kemudian, Diana Hargianti dari Fraksi PKB sebagai Ketua Pansus III, Wakil Ketua Natasha Devianti dari Fraksi PDIP Perjuangan, Juru bicara Siti Robi’ah dari PKS, membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan anak korban kekerasan.
Terakhir, Wawan Kurnianto dari Fraksi Partai Gerindra sebagai Ketua Pansus IV, Wakil Ketua M. Suparno dari Fraksi PKB, Juru Bicara Faizal Rozi dari Partai PBB, membahas Raperda tentang Kabupaten Layak Anak.










