BADUNG,SUARAPANCASULA.id-Pada hari Jumat, 5 Desember 2025, bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Badung, Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Sutrisno Margi Utomo, S.H., M.H., memberikan piagam penghargaan kepada Ni Luh Anik Sidhi Anggraeni, A.Md.,CPNS pada Kejaksaan Negeri Badung, atas inovasi pelayanan Barang Bukti Online yang dikembangkannya dalam rangka aktualisasi pada Pelatihan Dasar (Latsar) CPNS Tahun 2025.
Inovasi ini menghadirkan sistem pengingat terintegrasi bagi Jaksa terkait batas waktu pengembalian barang bukti, sekaligus memberikan notifikasi kepada masyarakat mengenai jadwal pengambilan barang bukti mereka.

Melalui sistem ini, pengelolaan barang bukti menjadi lebih tertib dan terkontrol sehingga dapat mengurangi barang bukti yang mengendap atau tidak diambil oleh pemiliknya, yang selama ini berpotensi menumpuk dan memenuhi ruang penyimpanan barang bukti.
Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Sutrisno Margi Utomo, S.H., M.H., menyampaikan bahwa inovasi ini merupakan langkah konkret dalam meningkatkan efektivitas pengelolaan barang bukti serta mendukung optimalisasi ruang penyimpanan. Beliau juga menegaskan bahwa pemanfaatan teknologi dalam pelayanan publik menjadi kebutuhan penting untuk menghadirkan layanan yang cepat, tepat, dan transparan.
Selain itu, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPPB) Kejaksaan Negeri Badung, I Putu Gede Darmawan Hadi Seputra, S.H., M.H., menambahkan bahwa inovasi ini memiliki potensi untuk diintegrasikan dengan berbagai program yang sudah berjalan, antara lain Program “Bli Komang Bhakti” terkait layanan pengantaran barang bukti kepada masyarakat dan Sistem Stok Opname Barang Bukti yang telah diterapkan di Kejaksaan Negeri Badung.
Inovasi ini melengkapi inovasi lainnya di bidang PAPPB, salah satunya adalah kerja sama antara Kejaksaan Negeri Badung dan SMK PGRI 2 Badung terkait pengelolaan barang bukti kendaraan bermotor, yang merupakan inovasi nasional pertama di Indonesia dan telah menjadi contoh bagi Kejaksaan Negeri lainnya. Inovasi ini bahkan telah dikunjungi langsung oleh Komisi Kejaksaan Republik Indonesia pada tanggal 09 Mei 2025.
Penerapan inovasi ini diharapkan berdampak langsung pada optimalisasi ruang gudang barang bukti, mempercepat proses administrasi, serta meningkatkan efektivitas dan transparansi pelayanan publik di Kejaksaan Negeri Badung.
Pemberian penghargaan yang dilakukan oleh Sutrisno Margi Utomo, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Badung merupakan bentuk apresiasi institusi atas kreativitas, kepedulian, dan kontribusi nyata dalam mendukung peningkatan kualitas layanan, serta diharapkan menjadi motivasi bagi pegawai lainnya untuk terus berinovasi.
AR81










