OPINI
Oleh: Rendy Darma Putra
Ketua PC SAPMA PP Lubuklinggau
Lubuklinggau- Bulan Suci Ramadhan adalah bulan yang sangat istimewa bagi umat Islam. Di bulan inilah umat Muslim menjalankan ibadah puasa, memperbanyak doa, membaca Al-Qur’an, menjaga sikap, serta meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT.
Ramadhan bukan hanya soal menahan lapar dan haus, tetapi juga tentang menjaga perilaku, menghormati sesama, dan menciptakan suasana yang penuh ketenangan serta kekhusyukan.
Di Kota Lubuklinggau, suasana Ramadhan selalu terasa kuat. Masjid dan mushola ramai oleh jamaah, masyarakat saling berbagi melalui kegiatan sosial, dan aktivitas sehari-hari pun menyesuaikan diri dengan nilai-nilai religius yang dijunjung tinggi.
Ramadhan adalah momentum sakral yang dihormati oleh hampir seluruh lapisan masyarakat.
Untuk menjaga suasana tersebut tetap kondusif dan penuh penghormatan terhadap umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa, Pemerintah Kota Lubuklinggau telah mengeluarkan Surat Edaran Walikota tentang larangan operasional tempat hiburan malam selama Bulan Suci Ramadhan.
Surat edaran ini adalah kebijakan resmi pemerintah daerah. Artinya, seluruh pelaku usaha wajib mematuhi aturan tersebut tanpa terkecuali.
Namun sangat disayangkan, di tengah suasana penuh kekhusyukan ini, masih ada tempat hiburan malam yang tetap beroperasi.
Salah satunya adalah D’Best Cafe yang diduga tetap membuka usaha dan menjalankan aktivitas hiburan malam selama Bulan Suci Ramadhan.
Kami menilai tindakan tersebut sebagai bentuk ketidakpatuhan yang nyata terhadap kebijakan resmi Pemerintah Kota Lubuklinggau.
Ketika masyarakat sedang menahan diri dan menjaga suasana religius, justru ada pihak yang tetap menjalankan aktivitas yang sudah jelas dilarang selama Ramadhan. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan besar tentang komitmen terhadap aturan dan rasa hormat terhadap masyarakat.
Saya, Rendy Darma Putra, Ketua DPC Satuan Siswa, Pelajar, dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (SAPMA PP) Kota Lubuklinggau, dengan tegas menyampaikan bahwa Surat Edaran Walikota bukan sekadar imbauan biasa.
Surat tersebut adalah bentuk keputusan resmi pemerintah daerah yang harus dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha tanpa pengecualian. Tidak boleh ada yang merasa lebih tinggi dari aturan. Tidak boleh ada yang merasa kebal terhadap kebijakan pemerintah.
Jika benar D’Best Cafe tetap beroperasi selama Ramadhan, maka itu adalah bentuk pembangkangan terhadap pemerintah daerah dan bentuk ketidakpedulian terhadap nilai-nilai religius masyarakat Kota Lubuklinggau.
Sikap seperti ini tidak bisa dibiarkan begitu saja, karena dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan merusak ketertiban umum.
Kami juga menilai bahwa pembiaran terhadap pelanggaran seperti ini akan mencederai wibawa Pemerintah Kota Lubuklinggau.
Aturan yang sudah dikeluarkan harus ditegakkan. Jika ada pelanggaran dan tidak ditindak, maka kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah bisa menurun.
Oleh karena itu, DPC SAPMA PP Kota Lubuklinggau menyatakan sikap tegas sebagai berikut:
1. Kami menuntut agar D’Best Cafe dan seluruh tempat hiburan malam yang masih nekat beroperasi selama Bulan Suci Ramadhan segera ditutup sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Kami mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan instansi terkait untuk segera turun ke lapangan melakukan pemeriksaan, inspeksi, serta tindakan tegas tanpa tebang pilih.
3. Kami meminta agar diberikan sanksi administratif sesuai aturan yang berlaku, dan apabila terbukti melanggar, maka izin usaha D’Best Cafe harus dicabut sebagai bentuk ketegasan pemerintah.
4. Kami mendorong agar dilakukan pengawasan rutin selama Ramadhan, sehingga tidak ada lagi pelaku usaha yang mencoba melanggar aturan secara diam-diam maupun terang-terangan.
SAPMA PP Kota Lubuklinggau tidak memiliki kepentingan lain selain menjaga ketertiban, menghormati nilai-nilai religius masyarakat, dan memastikan bahwa kebijakan pemerintah benar-benar dilaksanakan.
Kami berdiri sebagai bagian dari kontrol sosial yang sah dan konstitusional.
Kami juga mengingatkan bahwa menjaga suasana Ramadhan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tanggung jawab seluruh masyarakat dan pelaku usaha. Menghormati bulan suci adalah bentuk kedewasaan dan kepedulian terhadap lingkungan sekitar.
Apabila pelanggaran terhadap Surat Edaran Walikota ini terus terjadi dan tidak ada tindakan tegas dari pihak berwenang, maka kami akan mempertimbangkan langkah-langkah konstitusional dan aksi moral sebagai bentuk kepedulian terhadap daerah yang kita cintai bersama.
Kami tegaskan kembali:
*Hukum harus ditegakkan.*
*Aturan harus dihormati.*
Tidak boleh ada pelaku usaha yang merasa kebal terhadap kebijakan Pemerintah Kota Lubuklinggau.










