Diduga Belum Kantongi Izin Lingkungan, Rencana Alih Fungsi Gedung Bekas Walet Jadi Indomaret di Kp. Geredog Desa Dangdeur Jayanti Dipertanyakan Warga

KABUPATEN TANGERANG (BANTEN) SUARAPANCASILA.ID – Rencana alih fungsi bangunan bekas gedung burung walet menjadi gerai minimarket Indomaret di Kampung Geredog, RT 02/RW 03, Desa Dangdeur, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, menuai pertanyaan dari warga sekitar. Pasalnya, warga mengaku belum menerima sosialisasi maupun pemberitahuan resmi terkait rencana pemanfaatan bangunan tersebut. Rabu (21/10/2026).

Berdasarkan keterangan warga, dalam beberapa hari terakhir terlihat aktivitas pengukuran dan pembersihan di dalam bangunan bekas gedung walet tersebut. Aktivitas itu memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat karena, menurut warga, belum ada komunikasi resmi dari pihak yang diduga akan memanfaatkan bangunan tersebut untuk usaha minimarket.

“Setahu kami, sampai hari ini belum ada yang meminta izin lingkungan kepada RT, RW, apalagi kepada warga. Tiba-tiba ada aktivitas pengukuran gedung. Kami jadi bertanya-tanya, bangunan ini mau dijadikan apa?” ungkap salah seorang warga yang tinggal di sekitar lokasi.

Bacaan Lainnya

Keluhan serupa disampaikan warga lainnya. Mereka berharap rencana pembukaan gerai minimarket tidak mengabaikan komunikasi dengan lingkungan setempat dan ketentuan yang berlaku.

“Kalau memang mau dijadikan Indomaret, seharusnya ada pemberitahuan dan komunikasi terlebih dahulu dengan lingkungan. Jangan sampai warga justru mengetahui rencana tersebut setelah ada aktivitas di lokasi,” keluh warga lainnya.

Warga mempertanyakan apakah rencana alih fungsi bangunan tersebut telah memenuhi persyaratan administrasi, tata ruang, serta perizinan usaha yang berlaku. Mereka juga meminta agar aspek persetujuan atau dokumen lingkungan yang dipersyaratkan sesuai ketentuan diperjelas oleh pihak terkait. Adapun persyaratan pendirian gerai minimarket perlu diverifikasi berdasarkan aturan yang berlaku, termasuk ketentuan daerah mengenai penataan dan jarak dengan pasar rakyat maupun gerai sejenis apabila relevan.

Hingga berita ini disusun, warga mengaku belum pernah dimintai tanda tangan persetujuan ataupun diundang dalam forum sosialisasi di tingkat RT/RW maupun Desa Dangdeur. Namun, status perizinan dan dokumen resmi rencana usaha tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak pengelola, Pemerintah Desa Dangdeur, serta instansi berwenang.

Warga berharap Pemerintah Desa Dangdeur, Pemerintah Kecamatan Jayanti, dan DPMPTSP Kabupaten Tangerang segera melakukan pengecekan serta memberikan penjelasan terbuka mengenai status rencana usaha tersebut. Mereka juga meminta agar setiap tahapan pembangunan maupun operasional dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.

Konfirmasi dan Klarifikasi

Untuk menjamin keberimbangan pemberitaan, keterangan dari pihak yang merencanakan atau mengelola gerai Indomaret, Pemerintah Desa Dangdeur, serta instansi perizinan terkait masih diperlukan guna memastikan status perizinan dan tahapan rencana alih fungsi bangunan tersebut.

suarapancasilaid'

Pos terkait