DPRD Mura Ajukan RAPERDA Inisiatif Revisi PERDA No.1 Th 2019 Tentang TJLSP

LUBUKLINGGAU (SUMSEL) SUARAPANCASILA.ID – Awak media sengaja mewawancarai H. Saparudin Yassa apa dan bagaimana tanggapannya, karna pada pada tgl 29 Desember 2024 beliau ini mengemukakan persoalan CSR di Musi Rawas dengan judul ” Apa Kabar CSR Musi Rawas”.

Kemudian pada tgl 28 Maret 2025 di media kami juga berita dengan judul ” Presiden dikirimi surat persoalan CSR di Kabupaten Musi Rawas Sumsel “berikut petikan tanggapannya.

Iya saya sudah dengar berita itu bahwa DPRD Musirawas mengajukan RAPERDA inisiatif salasatunya persoalan revisi PERDA No.1 th 2019 ttg TJLSP, dalam kontek ini saya bersyukur dan acungi jempol pada Ketua DPRD dan Komisi yang membidangi persoalan CSR ini.

Bacaan Lainnya

Kenapa…..? Menurut saya langkah yang tepat (Analisa, cermati seksama secara menyeluruh) terlebih dahulu PERDA No.1 th 2019 yang memuat BAB IX dan 26 pasal ini.

Jika boleh syaran paling tidak dalam revisi ini antara lain pertama terjemahkan dengan benar CSR itu utamanya untuk kepentingan apa dan siapa.

Kedua persoalan angka persentase kewajiban setiap perusahaan menyumbang dana CSR setiap tahun misal dari keuntungan bersih supaya ada patokan terukur bisa dilakukan audit, ketiga bagaiman tata kelolah CSR ini supaya efektif, akuntabel, efisien, tepat sasaran dan transparan.

Ke empat misal dikelolah oleh Forum siapa saja dalam forum ini, apakah murni anggotanya hanya perwakilan perusahaan atau ada pihak lain, kalau ada pihak lain apa klasifikasi syarat bisa menjadi anggota, siapa yang menunjuk.

Bagaimana juga persoalan anggaran operasional forum, dan forum ini bertanggung jawab pada siapa, misal pada Bupati, ke lima mesti ada pengawasan misalnya apakah dari Forum Pimpinan Daerah.

Menurut gambaran saya seperti ini yang mesti di evaluasi, dianalisa, dicermati oleh kawan kawan DPRD Kabupaten Musirawas, tidak ada kata terlambat untuk berjuang demi kepentingan umum, saya seyakin yakinnya bahwa ada istilah CSR dalam UU Perusahaan utamanya atau dinomorsatukan untuk lingkungan kepentingan warga Desa/Kelurahan terdekat dengan operasional izin perusahaan.

Persoalan inilah titik benang merahnya yang harus dirumuskan dan ditapkan. Jangan sampai warga masyarakat berdomisili yang paling dekat dengan operasional perusahaan hanya jadi penonton dan diatasnamakan saja dalam realisasi CRS atau TJLSP ini.

Jika saja kawan kawan DPRD berhasil melakukan revisi saya sangat yakin berapa banyak perusahaan di daerah ini, dan seyakinnya bahwa CSR dapat menyumbang dan mendorong kemajuan bidang ekonomi, pendidikan dan sosial masyarakat dalam wilayah Kabupaten Musirawas, dipastikan mendapat Apresiasi dari rakyat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *