REJANG LEBONG (BENGKULU), SUARAPANCASILA.ID — DPRD Kabupaten Rejang Lebong mengesahkan limaperaturan daerah (Perda) dalam rapat paripurna marathon yang digelar Selasa (9/12/2025) diruang paripurna DPRD. Sidang berlangsung sejak pukul 10.00 hingga 12.30 WIB.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Juliansyah Yayan yang didampingi Wakil Ketua II Lukman Effendi,SH. Hadir Wakil Bupati Rejang Lebong Dr. Hendri Praja, SSTP, MSi, Pj Sekda Elva Mardiana, SIP,MSi, unsur Forkopimda, pejabat eselon II dan III, serta perwakilan perbankan, perguruan tinggi,KPU, dan Bawaslu.
Tiga Raperda Disetujui di Sesi Pertama
Sebelum pengesahan, tiga Panitia Khusus (Pansus) memaparkan hasil pembahasan limaRaperda. Seluruh fraksi, yakni fraksi gabungan PAN–Gerindra–Golkar–PKS–PKB, Fraksi PDIP,serta Fraksi NasDem, menyampaikan pendapat akhir. Dengan sejumlah catatan dan pertimbangan, fraksi-fraksi menerima dan menyetujui seluruh Raperda untuk ditetapkanmenjadi Perda.
Pada sesi pertama, DPRD mengesahkan tiga Raperda menjadi Perda, yaitu:
Perda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Rejang Lebong 2026–2045,
Perda Perubahan atas Perda No. 3 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah,
Perda tentang Perumda Renah Skalawi.
Wakil Bupati dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh Pansus dan fraksi.Ia menegaskan bahwa masukan dan rekomendasi dewan akan menjadi pedoman bagi OPDterkait dalam menjalankan Perda tersebut.
Perda Pendidikan Al-Qur’an Ditetapkan pada Sesi Kedua
Memasuki sesi kedua, Wabup menyampaikan pendapat akhir eksekutif terhadap Raperdainisiatif DPRD tentang Pendidikan Al-Qur’an. Pemerintah daerah, katanya, sangat mendukunglahirnya Perda ini karena akan menjadi landasan hukum penyelenggaraan pendidikan Al-Qur’an pada lembaga formal maupun informal.
Wabup menjelaskan bahwa pemerintah daerah akan memikul sejumlah tanggung jawab, mulaidari penyediaan anggaran, dukungan SDM, kerja sama lintas instansi, sosialisasi, hinggapembinaan dan pengawasan pelaksanaan pendidikan Al-Qur’an.
Sesi Ketiga: Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Pada sesi ketiga, DPRD kembali menyetujui satu Raperda penting, yakni Perda tentangPembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Rejang Lebong. Wabup menyampaikan terimakasih kepada Pansus III dan fraksi-fraksi yang telah menyetujui regulasi tersebut.
Ia menjelaskan bahwa Perda ini bertujuan memperkuat penataan kelembagaan daerah agarlebih efektif, efisien, dan sesuai kebutuhan daerah. Penataan perangkat daerah ini juga selarasdengan ketentuan PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah serta rekomendasi GubernurBengkulu.
“Perda ini menjadi instrumen penting untuk meningkatkan kinerja perangkat daerah danmemastikan urusan pemerintahan berjalan cepat, tepat, dan terkoordinasi,” ujar Wabup.
Penandatanganan Berita Acara
Pengesahan lima Perda tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh KetuaDPRD Juliansyah Yayan dan Wakil Bupati Dr. Hendri Praja, SSTP, MSi.
Dengan pengesahan ini, pemerintah daerah diharapkan memiliki landasan hukum yang lebihkuat dalam perencanaan pembangunan, pengelolaan aset, pembinaan BUMD, peningkatanpendidikan Al-Qur’an, serta penataan perangkat daerah.(mcrl/rahman/ayu/bams)










