KABUPATEN ASAHAN (SUMUT), SUARAPANCASILA.ID | Drs H Hasbi Simbolon M Si Ketua Soksi Kabupaten Asahan secara resmi telah melaporkan atas kasus dugaan penipuan yang dilakukan Indra Kesuma Samosir dengan nomor: STTLP/B/69/I/2025/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara dan Somasi melalui Kuasa Hukum Syahrum SH M Hum.
Kepada awak media dan lembaga Drs H Hasbi Simbolon M Si mengatakan, Saya sudah melaporkan secara resmi ke pihak Polres Asahan bagian reskrim ada dua kuitansi dengan nominal 50 juta dan 50 juta jadinya 100 juta yang sah sudah saya laporkan intinya dalam kuitansi tersebut untuk mengambil lahan dan menanam sawit namun sudah 4 tahun berjalan hingga sampai saat ini tidak terealisasi bahkan saya di fitnah memalsukan tanda tangan atas 4 orang yang beliau tipu.
” Saya berharap kasus ini berlanjut hingga ke Pengadilan dan kepada pihak Polres Asahan untuk segera menangani kasus tersebut dengan ketentuan prosedur hukum yang berlaku”, pungkasnya.
Terpisah, Rabu, (29/01/2025), Dodi Antoni Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat dan Mahasiswa Anti Korupsi Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara Republik Indonesia (Ketum DPP LSM GEMMAKO ASAHAN SUMUT RI) menyampaikan. Sebagai lembaga swadaya masyarakat dan sosial control untuk membantu dan mengawasi kasus yang dialami Drs H Hasbi Simbolon M Si kepada Bapak Kapolres Asahan dan jajarannya yang terhormat untuk segera memeriksa dan menangkap pelaku.
” Karena bukti -bukti dan para keterangan saksi menurut saya sudah lengkap , kita mengkhawatirkan bakalan ada lagi korban berikutnya. Karena mencegah lebih baik daripada membasmi, “, Cetusnya.
(AH)