BREBES (JATENG), SUARAPANCASILA.ID-Dua pria asal Lampung ditangkap polisi usai merampas kalung emas milik seorang lansia di Banjarharjo, Brebes. Aksi pencurian dengan modus pura-pura memanggil korban itu berujung kejar-kejaran dramatis hingga pelaku kabur dari mobil dan lari kaki.
Peristiwa terjadi pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di Desa Cikakak, Banjarharjo. Korban, Wartinah (70), sedang menjemur pakaian di depan rumah saat sebuah mobil Toyota Avanza hitam berhenti di depannya.
“Salah satu pelaku memanggil korban dari dalam mobil. Begitu korban mendekat, langsung ditarik masuk dan didekap. Kalung emas berliontin serta uang Rp150 ribu dirampas,” ujar Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah, Jumat (31/10/2025).
Usai merampas barang berharga, pelaku menurunkan korban dan tancap gas. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan pengejaran. Mobil pelaku sempat dihadang di samping Polsek Banjarharjo, tapi mereka berbalik arah dan kabur ke barat.
Pengejaran berakhir di Desa Parereja. Dua pelaku panik, meninggalkan mobil, dan mencoba kabur dengan berjalan kaki. Petugas berhasil menangkap Johansyah (44) asal Lampung Selatan dan Edwin Hanover alias Win (48) asal Bandar Lampung. Satu pelaku lain, Deni (45), masih buron.
Barang bukti yang diamankan antara lain mobil Avanza hitam, liontin kalung emas, uang tunai, dan surat emas toko.
“Keduanya akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tegas Kapolres.










