Dua Tokoh Sepakbola Sumbar, Andre Rosiade & H. Arisal Aziz Raih Suara Tertinggi Dapil Sumbar I Dan II

PADANG, SUARAPANCASILA.ID –Berdasarkan real count KPU Rabu pertanggal 22 Februari 2024 | 23.00 Wib, duo tokoh sepakbola Sumatera Barat, Andre Rosiade dan H. Arisal Aziz, yang maju sebagai Calon Legislatif DPR RI dengan Dapil berbeda, meraih suara tertinggi sementara pada Dapil masing-masing.

Andre Rosiade merupakan Petahana anggota DPR RI periode 2019-2024, dari Partai Gerindra, kembali maju pada Pileg DPR RI periode 2024-2029, dari partai yang sama.

Andre Rosiade mewakili Dapil Sumbar I, berhasil meraih suara tertinggi sementara, versi 22 Februari 2024|23.00 Wib, progres 6872 dari 9970 TPS ( 68,93% ), total 62.635 suara.

Bacaan Lainnya

Berikut urutan delapan raihan suara terbanyak sementara untuk Dapil Sumbar I :
1. Andre Rosiade ( Gerindra ) = 62.635
2. Hj. Lisda Hendra Joni SE, MM ( Nasdem ) = 60.909
3. Athari Ghusti Ardi ( PAN ) = 51.954
4. Alex Indra Lukman S.sos ( PDI ) = 36.567
5. H.Rahmat Saleh S. Farm ( PKS) = 35.349
6. Zigo Rolando SE, MM ( Golkar ) = 32.446
7. Ir. M. Shadiq Pasadigoe SH, MM ( Nasdem) = 31.328
8. Drs. H. Darul Siska ( Golkar) = 28.611

Sementara untuk Dapil Sumbar II, suara tertinggi sementara diraih oleh Arisal Aziz dari Partai Amanat Nasional ( PAN ) total 61.078 suara , versi : 22 Februari 2024 | 23.00 Wib, progres 5.418 dari 7.599 TPS ( 71,30 % ).

Enam urutan peraih suara terbanyak untuk Dapil Sumbar II sebagai berikut :
1. H. Arisal Aziz ( PAN ) = 61.078
2. Cindy Monica Salsabila Setiawan SM. ( Nasdem ) = 50.665
3. Ir. H. Mulyadi ( Demokrat ) = 48.959
4. H.Benny Utama SH, MM (Golkar ) = 48.308
5. Nevi Zuairina ( PKS ) = 38.402
6. Ade Rizky SE, MM ( Gerindra ) = 33.646

Disclaimer
1. Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

2. Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Yh)

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *