MUSIRAWAS, SUARAPANCASILA.ID – Bupati Musirawas, Hj Ratna Machmud mendukung empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kabupaten Musirawas.
Hal ini terungkap pada sidang paripurna DPRD Kabupaten Musirawas dalam rangka mendengarkan tanggapan Eksekutif terhadap usulan Raperda inisiatif DPRD, Rabu (27/12/2023) yang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Musirawas Hendra Adi Kusuma.
Empat Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Musi Rawas itu adalah Raperda tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi; Raperda tentang Perlindungan Petani, Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan; dan Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Tanggapan pihak eksekutif yang disampaikan Wakil Bupati Musirawas, Hj Suwarti Burlian itu terhadap empat Raperda itu disebutkan bahwa dengan ditetapkannya Raperda tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi, diharapkan dapat mewujudkan kemanfaatan air dalam bidang
pertanian dan mengoptimalkan fungsi pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi untuk mendukung produktivitas pertanian rakyat guna meningkatkan produksi pertanian dalam rangka ketahanan pangan nasional dan kesejahteraan masyarakat.
“Khususnya petani, yang diwujudkan melalui keberlanjutan sistem irigasi serta dapat mewujudkan sistem irigasi yang berbasis budaya,” ujar Hj Suwarti Burlian.
Dilanjutkan Wabup, dengan ditetapkannya Raperda tentang Perlindungan Petani, diharapkan dapat memberikan perlindungan dan pemberdayaan petani dari akibat kecenderungan adanya perubahan iklim, globalisasi dan gejolak ekonomi global, kerentanan terhadap bencana alam dan risiko usaha serta sistem pasar yang tidak berpihak kepada petani.
Kemudian dengan ditetapkannya Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan diharapkan mampu
menjamin terselenggaranya pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan untuk mewujudkan pemerataan dan perluasan akses, peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing serta penguatan tata kelola, dan akuntabilitas dalam menyelenggarakan dan mengelola pendidikan sebagai satu proses sistem pendidikan.
Selain itu, dengan ditetapkannya Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren diharapkan mampu dalam mendorong partisipasi masyarakat mengembangkan nilai Islam rahmatan lil’alamin serta berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan BhinnekaTunggal Ika.
“Sehubungan dengan hal tersebut kami sependapat dan mendukung empat Raperda inisiatif tersebut untuk dibahas lebih lanjut pada rapat komisi dan pansus DPRD,” tambah Wabup.
Sebelumnya, Sekretaris Dewan (Sekwan) Elbaroma membacakan surat-surat penting atas perwakilan pimpinan DPRD dan Bupati Musirawas karena tidak bisa menghadiri rapat lantaran berkegiatan di tempat lain.
Dilaporkan Sekwan bahwa berdasarkan daftar kehadiran, jumlah anggota dewan yang hadir sebanyak 21 orang dari 40 orang jumlah anggota DPRD Kabupaten Musirawas. (dod)