DWP Brebes Bahas Cara Cegah Konflik Keluarga, dari Urusan Rumah Tangga hingga Warisan

BREBES (JATENG), SUARAPANCASILA.ID – Persoalan rumah tangga hingga pembagian warisan bisa memicu perselisihan jika tidak disikapi dengan bijaksana. Untuk mengantisipasi hal itu, Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Brebes menggelar seminar hukum keluarga dan waris yang membahas keharmonisan rumah tangga, pengelolaan keuangan, hingga aturan pembagian harta peninggalan di Gedung KPT Brebes, Rabu (14/10/2026).

Ketua DWP Kabupaten Brebes, Irma Nurhayati, M.Pd., mengatakan peningkatan pengetahuan perempuan mengenai kehidupan keluarga dan hukum penting agar anggota DWP mampu menerapkan ilmu yang diperoleh dalam kehidupan sehari-hari.

Seminar menghadirkan Muhammad Mawardi, S.Pd.I., M.Pd., Penyuluh Agama Islam dari Kementerian Agama Kabupaten Brebes, sebagai narasumber. Ia memaparkan lima prinsip membangun rumah tangga harmonis, yakni kasih sayang, saling membantu, musyawarah, mengendalikan emosi, dan pengelolaan keuangan.

Bacaan Lainnya

Mawardi menegaskan, tanggung jawab rumah tangga perlu dijalankan bersama oleh suami dan istri. Komunikasi terbuka, sikap saling menghargai, serta kemampuan menyelesaikan perbedaan secara bijaksana menjadi kunci menjaga hubungan keluarga.

“Rumah tangga itu bukan hanya tanggung jawab istri. Suami juga harus ikut membantu, karena keluarga dibangun dan dijalani bersama,” jelas Mawardi.

Selain membahas keharmonisan, seminar mengulas hukum keluarga, meliputi perkawinan, perceraian, hak asuh anak, perlindungan anggota keluarga, dan pembagian warisan.

Dalam materi waris, peserta mendapatkan penjelasan mengenai kewajiban yang perlu diselesaikan sebelum harta peninggalan dibagikan, seperti biaya pengurusan jenazah, pelunasan utang pewaris, dan pelaksanaan wasiat sesuai ketentuan yang berlaku.

Harta bersama suami dan istri juga perlu dipisahkan terlebih dahulu untuk menentukan harta peninggalan yang akan dibagikan. Selanjutnya, ahli waris yang berhak diidentifikasi dan pembagian dilakukan berdasarkan ketentuan hukum waris yang berlaku.

Seminar turut membahas pembagian warisan secara merata dalam perspektif hukum waris Islam. Pembagian terlebih dahulu dihitung berdasarkan ketentuan faraid. Apabila para ahli waris yang berhak sepakat melakukan pembagian berbeda, kesepakatan tersebut harus didasari kerelaan penuh tanpa tekanan atau paksaan.

Kegiatan juga diisi sosialisasi investasi emas dari Pegadaian Cabang Brebes untuk memberikan wawasan mengenai alternatif pengelolaan keuangan dan persiapan kebutuhan keluarga.

Para anggota DWP mengikuti kegiatan dengan antusias. Dalam sesi tanya jawab, peserta menyampaikan pertanyaan seputar persoalan rumah tangga, hukum keluarga, pembagian warisan, dan pengelolaan keuangan.

Melalui seminar ini, DWP Kabupaten Brebes berharap anggotanya semakin memahami pentingnya membangun keluarga harmonis serta menyelesaikan persoalan hukum keluarga secara bijaksana. Pemahaman hukum dan komunikasi yang baik diharapkan dapat melindungi hak setiap anggota keluarga sekaligus menjaga hubungan persaudaraan.

suarapancasilaid'

Pos terkait