PALEMBANG (SUMSEL), SUARAPANCASILA.ID – Terkait Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memutuskan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) PT Gorby Putra Utama (GPU).
Mendapat tanggapan dari berbagai Organisasi Masyarakat (Ormas) di Sumatera Selatan, salah satunya Ormas Garda Prabowo Sumatera Selatan, yang di Ketuai oleh H Bana Djuni, SH., MBA.
“PT. GORBY harus segera angkat kaki dan berhenti menambang dilahan HGU PT SKB, sesuai dengan dasar putusan nomor : 250/G/2024/PTUN.JKT, tertanggal 13 Februari 2025 itu, PTUN Jakarta memerintahkan kepada Kementerian ESDM segera mencabut IUP OP PT GPU,”ujar H. Bana Djuni kepada awak media di Sekretariat Garda Prabowo di Jalan Letkol Iskandar No.571 Bukit Kecil Palembang, Sumatera Selatan. Jum”at (14/02/25).
“Amar putusannya berbunyi, memerintahkan tergugat (Menteri investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atau BKPM) untuk menunda pelaksanaan keputusan Tata Usaha Negara yang menjadi objek sengketa berupa keputusan Bupati Musi Rawas Nomor : 002/KPTS/DISTAMBEN/2009 tentang Pemberian IUP OP PT Gorby Putra Utama, tanggal 1 Juni 2009,”ujarnya lebih lanjut
Ia, menambahkan dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat (PT SKB) untuk seluruhnya, menyatakan batal dan tidak sah keputusan Bupati Musi Rawas Nomor : 002/KPTS/DISTAMBEN/2009 tentang Pemberian IUP OP PT Gorby Putra Utama.
Dan,”juga di perkuat oleh keputusan Kasasi Mahkamah Agung nomor : 554 K/TUN/2024 demi keadilan Berdasarkan Ketuhanan yang maha esa, Mahkama Agung yang mengesahkan dan memenangkan PT. SKB Nomor HGU : 00146/Muba atas nama PT. Sentosa Kurnia Bahagia,”ungkap Bana Djuni lebih lanjut.
Oleh karena itu, kami dari Garda Prabowo Sumsel sekali lagi menegaskan kepada pihak PT GPU untuk tidak melakukan semua aktivitas pertambangan.
“Aktivitas Operasional dilokasi yang beralamat di Desa Beringin Makmur II. Ketapat Air Bening, Tanjung Raya, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas,”tambanya.
“Dan,”menghimbau kepada Aparat Penegak Hukun ( APH ) untuk segera mengambil tindakan hukum, jangan sampai terkesan ada pembiaran terhadap kegiatan yg masih dilakukan menambang oleh PT.GORBY dilahan HGU Kebun PT. SKB, tidak ada istilah kebal hukum PT. GORBY harus ditindak,”tutupnya.