ASAHAN(SUMUT),SUARAPANCASILA.ID – HSL (31) warga Dusun III Desa Silau Maraja Kecamatan Setia Janji di amankqn Satreskrim Unit Jahtanras Polres Asahan dari sebuah warung bakso bakar.
Mendapat informasi bahwa terdapat tindak pidana perjudian jenis Togel Macau di sebuah warung bakso bakar Di Dusun III Desa Silau Maraja Kec.Setia Janji Kab.Asahan, kemudian Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Immanuel Simamora memerintahkan Unit Jatanras melalukan penyelidikan serta penindakan,Senin 02/02/2026 sekira pukul 21.00 wib.
Selanjutnya team Jatanras mendatangi lokasi tersebut serta memantau situasi dan ditemukan adanya tindak pidana perjudian Togel Macau dengan cara pemesanan angka2 melalui handphone dan dibayar, kemudian team Jatanras langsung mengamankan pelaku an.HSL, 31 thn, Wiraswasta, Islam, alamat Dusun III Desa Silau Maraja Kec.Setia Janji Kab.Asahan beserta barang bukti berupa 1 (satu) buah HP berisi pesanan angka angka dan uang tunai sebesar Ro.137.000,-
Dari hasil pemeriksaan bahwa pelaku telah melakukan tindak pidana perjudian tersebut sejak Desember 2025 dan saat ini terhadapnya telah dilakukan penahanan dan selanjutnya Berkas Perkara akan dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Kapolres Asahan melalui Kasat Reskrim berkomitmen untuk tetap melakukan penindakan terhadap segala jenis tindak pidana perjudian yang terjadi di Kabupaten Asahan. (Amin Harahap)










