Inspektorat Provinsi Banten Tindak Lanjuti Laporan Komando HAM soal Keretakan Jalan Senangsari–Kertasana

PANDEGLANG (BANTEN) SUARAPANCASILA.ID – Inspektorat Daerah Provinsi Banten memberikan tanggapan resmi atas laporan pengaduan yang disampaikan Komando HAM terkait pembangunan Jalan Senangsari–Kertasana, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.

Tanggapan tersebut tertuang dalam surat Inspektorat Daerah Provinsi Banten tertanggal 19 Oktober 2026, dengan nomor 700.1.24/1305-Inspektorat/2026. Dalam surat itu, Inspektorat menyampaikan bahwa laporan pengaduan Komando HAM bernomor 002/Komando-HAM/X/2026 akan ditindaklanjuti dan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Respons tersebut menjadi perkembangan penting dalam upaya pengawasan masyarakat terhadap pembangunan infrastruktur daerah, khususnya terkait kondisi fisik jalan yang menjadi perhatian Komando HAM.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, Komando HAM menyoroti adanya keretakan pada sejumlah bagian Jalan Senangsari–Kertasana. Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan kualitas pekerjaan dan mengetahui faktor yang menyebabkan keretakan.

Ketua Komando HAM, Fahru, menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur yang menggunakan anggaran pemerintah harus dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, standar mutu, serta ketentuan kontrak yang telah ditetapkan.

Menurutnya, setiap temuan di lapangan perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang objektif dan profesional agar penyebab kerusakan dapat diketahui berdasarkan fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Komando HAM Dorong Pemeriksaan Fisik di Lapangan

Menanggapi surat Inspektorat Provinsi Banten, Komando HAM berharap proses tindak lanjut pengaduan tidak hanya berfokus pada pemeriksaan dokumen administrasi, tetapi juga mempertimbangkan pemeriksaan fisik pekerjaan di lapangan sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.

Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat mencakup kesesuaian hasil pekerjaan dengan spesifikasi teknis dan kontrak, kualitas material, pelaksanaan pengawasan, serta faktor teknis lain yang berpotensi menyebabkan keretakan jalan.

Komando HAM menilai pemeriksaan lapangan penting agar penanganan pengaduan menghasilkan kesimpulan yang objektif dan memberikan kepastian mengenai kondisi pekerjaan yang dilaporkan.

Fahru menegaskan, langkah pengaduan tersebut bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran pemerintah.

“Prinsipnya, kami ingin pembangunan infrastruktur dilaksanakan sesuai ketentuan, memiliki kualitas yang baik, dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Karena itu, setiap temuan perlu diperiksa secara objektif agar persoalannya menjadi jelas,” demikian penegasan Komando HAM dalam rilisnya.

Apresiasi Tanggapan Inspektorat

Komando HAM mengapresiasi tanggapan resmi Inspektorat Daerah Provinsi Banten dan berharap laporan yang telah disampaikan dapat diproses secara profesional, transparan, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Lembaga tersebut juga menyatakan akan terus mengawal perkembangan laporan dan menunggu informasi mengenai tindak lanjut maupun hasil pemeriksaan yang dapat disampaikan sesuai ketentuan keterbukaan informasi dan kerahasiaan proses pemeriksaan.

Menurut Komando HAM, pengawasan terhadap pembangunan infrastruktur merupakan bagian dari partisipasi masyarakat dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang baik. Oleh sebab itu, laporan masyarakat diharapkan tidak berhenti pada penerimaan administrasi, tetapi ditangani secara proporsional berdasarkan kewenangan instansi terkait.

Belum Ada Kesimpulan Pelanggaran

Hingga berita ini disusun, belum terdapat hasil pemeriksaan resmi yang menjadi dasar untuk memastikan penyebab keretakan Jalan Senangsari–Kertasana maupun menentukan ada atau tidaknya pelanggaran dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Keretakan yang terlihat di lapangan perlu dinilai melalui pemeriksaan teknis. Kesimpulan mengenai kualitas pekerjaan, kesesuaian spesifikasi, maupun kemungkinan penyimpangan harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Redaksi juga membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada pihak pelaksana pekerjaan, instansi teknis terkait, serta pihak lain yang berkaitan dengan pembangunan jalan tersebut guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang.

Langkah ini sejalan dengan prinsip jurnalistik yang mengedepankan akurasi, keberimbangan, verifikasi informasi, serta penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah.

Komando HAM berharap tindak lanjut Inspektorat Provinsi Banten dapat memberikan kejelasan atas laporan yang disampaikan sekaligus menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pembangunan infrastruktur di Kabupaten Pandeglang.

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan materi rilis Komando HAM. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi, konfirmasi, dan hak jawab dari seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

suarapancasilaid'

Pos terkait