Jurnalis dan Mahasiswa Diintimidasi, LKBHMI Desak Kapolri Dan Kapolda Sumsel Usut Tuntas Tragedi Cipayung Plus

LUBUKLINGGAU, SUMSEL -SUARAPANCASILA.ID-14-10-2026 Aksi unjuk rasa Aliansi Cipayung Plus Kota Palembang terkait penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di depan Mapolda Sumatera Selatan berakhir ricuh, Selasa (13/10/2026). Aksi damai tersebut diwarnai dugaan tindak kekerasan dan premanisme oleh sekelompok Orang Tak Dikenal (OTK).

Berdasarkan kronologi di lapangan, insiden terjadi saat massa baru tiba di depan Mapolda Sumsel untuk menyampaikan aspirasi. Sebelum orasi ilmiah dimulai, sekelompok massa berpakaian serba hitam mendatangi barisan mahasiswa dan melakukan provokasi yang berujung bentrokan fisik.

Korban dari aksi premanisme tersebut di antaranya adalah Ketua DPC PERMAHI Palembang, jurnalis Rachmad Kurniawan (Tribun Sumsel), serta beberapa jurnalis dan kader Cipayung Plus lainnya.

Bacaan Lainnya

Situasi semakin tidak kondusif ketika kelompok tersebut secara agresif menyasar wartawan dan massa aksi yang sedang bertugas di lokasi. Para korban dilaporkan mengalami intimidasi dan pengeroyokan hingga harus mendapatkan perawatan medis.

LKBHMI Lubuklinggau Kecam Keras

Direktur Eksekutif LKBHMI Cabang Lubuklinggau, Reza Febriansyah, mengecam keras aksi kekerasan tersebut. Ia menilai insiden ini sebagai pelanggaran hukum serius dan ancaman nyata terhadap kebebasan sipil serta kemerdekaan pers.

“Kami mengecam keras aksi premanisme dan kejahatan fisik yang menimpa rekan-rekan Aliansi Cipayung Plus serta para jurnalis saat mengawal isu Karhutla. Aksi kekerasan yang terjadi tepat di depan markas komando Polda Sumsel merupakan bentuk kejahatan terbuka yang merendahkan wibawa penegakan hukum,” tegas Reza dalam keterangan resminya, Rabu (14/10/2026).

Reza mendesak Kapolri dan Kapolda Sumsel untuk mengambil langkah tegas dan transparan.

“Kami mendesak Kapolri dan Kapolda Sumsel untuk memberikan atensi khusus, mengusut tuntas seluruh pelaku lapangan maupun aktor intelektual di balik aksi ini secara transparan, serta memastikan tidak ada pembiaran atas tindakan anarkis tersebut,” lanjutnya.

Tiga Pelanggaran Hukum Disoroti

Secara yuridis, LKBHMI memaparkan tiga konstruksi pelanggaran hukum:

1. Pelanggaran Hak Konstitusional

Dijamin Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

2. Perintangan Kemerdekaan Pers

Bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

3. Tindak Pidana Kekerasan

Sesuai UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, yakni Pasal 262 tentang Kekerasan Bersama-sama di Muka Umum dan Pasal 466 tentang Penganiayaan.

“Negara hukum tidak boleh kalah oleh aksi premanisme.penyerangan pers dan mahasiswa adalah bentuk kemunduran demokrasi yang sangat berbahaya,” pungkas Reza.

suarapancasilaid'

Pos terkait