REJANG LEBONG, SUARA PANCASILA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Narendradhipa untuk memperluas akses pendampingan hukum bagi aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat yang membutuhkan.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman Memorandum of Understanding (MoU) oleh Plt. Bupati Rejang Lebong, Dr. H. Hendri, S.STP., M.Si., dan Direktur Eksekutif LBH Narendradhipa, Moch. Ramdani, S.H., M.H., CM, di ruang kerja Plt. Bupati, Selasa (20/10/2026), pukul 09.30 WIB.
Penandatanganan MoU tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Iwan Sumantri Badar, S.E., M.M., serta Asisten I, II, dan III Setdakab, yakni Bobby Harpa Santana, S.STP., M.Si., Titin Verayensi, S.KM., M.K.M., dan Elva Mardiana, S.IP., M.M.
Turut hadir Kepala Bappeda Rejang Lebong, Afreda Rotua Purba, S.Hut., M.Ling., Kepala Bagian Hukum Setdakab, Indra Hadiwinata, S.H., M.T., serta perwakilan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) dan Inspektorat.
Dari pihak LBH Narendradhipa, kegiatan tersebut disaksikan bendahara Wina Purnamasari, S.H., M.H., CPM, serta pengurus dan anggota, yakni M. Mahdi Rizki Saputra, S.H., CM, Khadafi Al Fikri, S.H., CM, dan M. Hiksan Sanjaya, S.H., CM. Hadir pula Dewan Pakar Rully Sumanda, S.H., M.H., serta Dewan Pengawas Beni Irawan, S.H.
Plt. Bupati Rejang Lebong, Hendri, mengatakan kerja sama tersebut telah lama direncanakan. Melalui MoU ini, Pemkab berharap akses pendampingan hukum tidak hanya tersedia bagi ASN di lingkungan pemerintah daerah, tetapi juga dapat dimanfaatkan masyarakat yang menghadapi persoalan hukum.
“MoU ini sudah lama kita rencanakan. Diharapkan melalui MoU ini bukan hanya ASN jajaran Pemkab yang akan mendapatkan bantuan hukum, tetapi masyarakat yang berhadapan dengan hukum juga bisa mendapatkan bantuan hukum. Jadi, MoU ini selaras dengan visi dan misi kita, yakni Bantu Rakyat,” kata Hendri.
Sementara itu, Direktur Eksekutif LBH Narendradhipa, Moch. Ramdani, menjelaskan bahwa pihaknya siap memberikan pendampingan hukum melalui jalur nonlitigasi maupun litigasi.
Pendampingan nonlitigasi meliputi konsultasi hukum, pemberian nasihat hukum (legal advice), penyusunan pendapat hukum (legal opinion), penyusunan dokumen atau produk hukum (legal drafting), serta mediasi. Sementara itu, pendampingan litigasi mencakup bantuan hukum dalam proses penyelesaian perkara di pengadilan.
Ramdani menegaskan, layanan pendampingan tersebut terbuka bagi ASN di lingkungan Pemkab Rejang Lebong, termasuk lurah dan kepala desa, serta masyarakat yang membutuhkan, baik yang mampu maupun tidak mampu, sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
“Jadi, kita siap mendampingi ASN jajaran Pemkab hingga lurah dan kades. Termasuk memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat mampu dan tidak mampu. Khususnya ASN dan masyarakat yang berhadapan dengan hukum. Jadi, ASN dan masyarakat yang meminta bantuan pendampingan akan kita dampingi,” tutur Ramdani.
Melalui kerja sama ini, Pemkab Rejang Lebong berharap masyarakat dan aparatur pemerintah memiliki akses yang lebih luas terhadap konsultasi dan pendampingan hukum ketika menghadapi persoalan hukum.
Kolaborasi tersebut sekaligus menjadi bagian dari pelaksanaan program Bantu Rakyat, dengan harapan layanan pendampingan hukum dapat semakin mudah dijangkau oleh pihak-pihak yang membutuhkan sesuai ketentuan yang berlaku











